TAD
Dashboard Pengelolaan Tenaga Alih Daya
Balai Standardisasi Metrologi Legal Regional III
Ringkasan aturan & prosedur
Logo Kementerian PerdaganganLogo SIAGA BSML Regional III

Dashboard Pengelolaan Tenaga Alih Daya

Ringkasan SOP, Petunjuk Pelaksanaan, dan formulir yang mengatur rekrutmen, tata tertib, evaluasi pelanggaran, dan penilaian kinerja Petugas Keamanan, Petugas Kebersihan, Pengemudi, dan Petugas Administrasi — disusun untuk memudahkan pegawai Tenaga Alih Daya, Koordinator, dan manajemen memahami aturan yang berlaku.

PSM-BSML III-67 Rev. 01SOP Pengelolaan & Pengendalian Kinerja · berlaku 7 Apr 2026
SK No. 291 Tahun 2026Juklak Tugas Tenaga Alih Daya · berlaku 1 Apr 2026
Tata Tertib Satpam10 ketentuan (Juni 2026) · plus arahan tambahan
PSM-BSML III-51 Rev. 01Penetapan TAD Terbaik · berlaku 7 Apr 2026
4 posisiKeamanan · Kebersihan · Pengemudi · Administrasi

Pilih posisi kerja Anda untuk menampilkan hanya bagian yang relevan (kualifikasi, wawancara, pelanggaran, indikator kinerja, dan tugas harian). Pilih “Semua posisi” untuk melihat seluruhnya.

Dasar hukum

01

Seluruh aturan dalam dashboard ini diturunkan dari peraturan perundang-undangan dan keputusan berikut.

  • KetenagakerjaanUU No. 6 Tahun 2023 — Penetapan Perppu No. 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
  • KetenagakerjaanPP No. 35 Tahun 2021 — PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja & Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja — dasar utama masa berlaku Teguran/SP dan mekanisme alih daya.
  • KetenagakerjaanPP No. 49 Tahun 2025 — Perubahan Kedua atas PP No. 36/2021 tentang Pengupahan.
  • KelembagaanPerpres No. 168 Tahun 2024 — Kementerian Perdagangan.
  • KelembagaanPermendag No. 6 Tahun 2025 — Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan.
  • KelembagaanPermendag No. 28 Tahun 2025 — Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perdagangan — dasar kedudukan BSML Regional III.
  • KeamananPerpol No. 1 Tahun 2023 — Perubahan atas Perpol No. 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa — dasar ketentuan seragam Satpam.
Kedudukan BSML Regional III — UPT bidang kemetrologian & standardisasi metrologi legal di bawah Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan (Permendag No. 28/2025). Berkedudukan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, dengan wilayah kerja seluruh Kalimantan. Susunan organisasi: Kepala Balai (eselon III.a) membawahi Subbagian Tata Usaha (eselon IV.a) serta jabatan fungsional & pelaksana.

Pihak yang terlibat

02

Enam pihak berikut berperan dalam siklus pengelolaan Tenaga Alih Daya, dari rekrutmen hingga penilaian kinerja.

Kepala Balai

Menetapkan SK Juklak & hasil penilaian kinerja tahunan; menandatangani Pakta Integritas bersama Tenaga Alih Daya terpilih.

Kasubbag Tata Usaha

Memetakan kebutuhan, berkoordinasi dengan Penyedia Jasa, memverifikasi & menyetujui hasil rekrutmen, mengevaluasi pelanggaran dan merekomendasikan sanksi, memverifikasi penilaian kinerja tahunan, serta membina & mengawasi pelaksanaan Juklak.

Pengelola Kepegawaian

Mengoordinasikan wawancara, merekap hasil penilaian, mengurus kontrak & Pakta Integritas, serta mengarsipkan seluruh dokumen kepegawaian Tenaga Alih Daya.

Koordinator

Menetapkan indikator kinerja per jabatan, menerima laporan dugaan pelanggaran, menyusun rekap penilaian semester & tahunan, dan mengawasi pelaksanaan tugas harian di lapangan.

User / Atasan Langsung

Melaksanakan wawancara dan menilai kesesuaian calon Tenaga Alih Daya terhadap kebutuhan jabatan di unit kerjanya.

Penyedia Jasa (BUJP)

Menyediakan personel sesuai kualifikasi & kuota, menandatangani kontrak kerja, serta menindaklanjuti rekomendasi Teguran/SP sesuai ketentuan kontrak.

Rekrutmen Tenaga Alih Daya

03

Alur mulai dari pemetaan kebutuhan hingga penandatanganan kontrak dan Pakta Integritas.

  1. Pemetaan kebutuhan

    Kasubbag TU menyusun pemetaan kebutuhan Tenaga Alih Daya berdasarkan DIPA/RAB.

  2. Identifikasi kekosongan

    Kasubbag TU mengidentifikasi kekosongan akibat kontrak berakhir, pengunduran diri, atau pemberhentian.

  3. Koordinasi dengan Penyedia Jasa

    Kasubbag TU berkoordinasi dengan Penyedia Jasa mengenai jumlah kebutuhan dan kualifikasi sesuai kuota yang tersedia.

  4. Penjadwalan wawancara

    Pengelola Kepegawaian ditugaskan mengoordinasikan wawancara sesuai jadwal dari Penyedia Jasa dan kesepakatan dengan user.

  5. Pelaksanaan wawancara

    User melaksanakan wawancara & menilai calon sesuai kualifikasi jabatan; calon wajib membawa dokumen persyaratan lengkap.

  6. Rekapitulasi hasil

    Pengelola Kepegawaian merekap hasil wawancara dan menyampaikannya ke Kasubbag TU untuk verifikasi & persetujuan.

  7. Persetujuan ke Penyedia Jasa

    Kasubbag TU menyampaikan hasil persetujuan sebagai dasar Penyedia Jasa membuat kontrak dengan kandidat terpilih.

  8. Administrasi penetapan

    Pengelola Kepegawaian menerima salinan kontrak, mengoordinasikan tanda tangan Pakta Integritas dengan Kepala Balai, menyampaikan uraian tugas, dan mengarsipkan seluruh dokumen.
    Lihat isi Pakta Integritas ↓

  9. Pengaturan lanjutan (bila perlu)

    Ketentuan teknis pelaksanaan tugas dapat diatur lebih lanjut melalui Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) atau dokumen teknis lain.

Kualifikasi umum — berlaku untuk seluruh posisi

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia minimal 20 tahun saat pendaftaran — dibuktikan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
  • Berkelakuan baik — dibuktikan SKCK aktif dari POLRI
  • Sehat jasmani dan rohani — dibuktikan Surat Keterangan Sehat dari dokter/puskesmas/rumah sakit
  • Bebas ketergantungan NAPZA — dibuktikan Surat Keterangan Bebas Narkoba dari laboratorium resmi
  • Penglihatan normal (tidak rabun jauh/dekat, tidak buta warna) — dibuktikan Surat Keterangan Bebas Buta Warna
  • Diutamakan memiliki pengalaman kerja minimal 1 tahun — dibuktikan Surat Keterangan Pengalaman Kerja
  • Memiliki integritas tinggi, jujur, berdisiplin, dan bertanggung jawab
  • Bersedia mematuhi seluruh peraturan, kode etik, dan SOP yang berlaku di BSML Regional III

Kualifikasi khusus per posisi

Kualifikasi khusus

  • Pendidikan SMA/SMK/Sederajat
  • Tinggi badan minimal 160 cm (pria) / 155 cm (wanita)
  • Memiliki Sertifikat Pelatihan Keamanan minimal Gada Pratama
  • Memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Satpam yang masih aktif
  • Memahami SOP Keamanan Perkantoran — kontrol akses tamu, pemeriksaan kendaraan, pengamanan aset negara
  • Mampu melaksanakan pengawasan objek vital, pemeriksaan area/tamu, dan patroli rutin terstruktur
  • Memiliki kemampuan dasar bela diri
  • Mampu menangani keadaan darurat (kebakaran, bencana, ancaman), mengoperasikan APAR, dan memandu evakuasi
  • Memahami dan mampu melakukan P3K tingkat dasar
  • Mampu menyusun Laporan Kejadian Harian (Logbook/Journal Security) secara tertulis, rapi, dan sistematis

Berkas wajib

  • Fotokopi Ijazah terakhir (legalisir)
  • Fotokopi KTA Security (aktif)
  • Fotokopi Sertifikat Gada Pratama

Kualifikasi khusus

  • Pendidikan SMA/SMK/Sederajat
  • Memiliki SIM C aktif (untuk mobilitas operasional luar kantor)
  • Memahami teknis dasar kebersihan (basic housekeeping): menyapu, mengepel, menata ruangan, sanitasi area kerja dan toilet
  • Memahami fungsi, takaran, dan penggunaan bahan kimia pembersih secara tepat dan aman
  • Mampu melakukan pemeliharaan rutin, perbaikan ringan sarana-prasarana, dan perawatan taman/area luar (khusus pria)
  • Mampu mengoperasikan dan merawat mesin kebersihan (vacuum cleaner, mesin potong rumput, gunting tanaman, cangkul)
  • Mampu menjaga, merawat, dan menginventarisasi fasilitas kantor, mebel/furnitur, serta aset pendukung kebersihan

Berkas wajib

  • Fotokopi Ijazah terakhir
  • Fotokopi SIM C aktif

Kualifikasi khusus

  • Pria, pendidikan SMA/SMK/Sederajat
  • Memiliki SIM A dan SIM C aktif
  • Memahami peraturan lalu lintas dan mampu mengemudi aman di berbagai kondisi cuaca, waktu, dan medan jalan
  • Memiliki ketahanan fisik yang baik untuk perjalanan luar kota / jarak jauh
  • Mampu mengoperasikan kendaraan transmisi manual maupun otomatis (matic)
  • Memiliki pengetahuan dasar perawatan harian (mesin, oli, aki, ban, air radiator, kebersihan interior/eksterior)
  • Memiliki kemampuan dasar troubleshooting di jalan (dongkrak, ganti ban bocor, kabel jumper aki)
  • Mampu membaca peta wilayah lokal/antarprovinsi dan mahir aplikasi navigasi digital (Google Maps/Waze)
  • Sopan, ramah, jujur, mampu memberikan pelayanan pengawalan/pendampingan (service excellence)
  • Menjaga etika, privasi, dan kerahasiaan pembicaraan/informasi dinas selama mendampingi pegawai/pejabat

Berkas wajib

  • Fotokopi SIM A & SIM C aktif
  • Fotokopi Ijazah terakhir
  • Hasil uji praktik mengemudi

Kualifikasi khusus

  • Pendidikan minimal Diploma III (D3) semua jurusan
  • Mahir mengoperasikan Microsoft Office (Word, Excel, PowerPoint) atau Google Workspace untuk operasional harian
  • Mampu mengoperasikan aplikasi penyuntingan gambar/video dasar (Canva, CapCut, Photoshop, dll.) untuk publikasi/dokumentasi
  • Mampu mengelola akun media sosial BSML Regional III (Instagram, YouTube, TikTok) secara profesional
  • Menguasai tata kelola administrasi perkantoran: draf surat dinas, nota dinas, memo, agenda surat, notulensi rapat

Berkas wajib

  • Fotokopi Ijazah & transkrip nilai (legalisir)
  • Sertifikat keahlian (bila ada)
  • Hasil uji praktik MS Office & desain

Dokumen yang wajib dibawa saat wawancara

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Ijazah terakhir
  • SKCK
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani
  • Surat Keterangan Bebas Narkoba
  • Fotokopi SIM A dan SIM C (khusus Pengemudi)
  • Sertifikat Pelatihan Gada Pratama (khusus Petugas Keamanan)
  • Kartu Tanda Anggota (KTA) aktif (khusus Petugas Keamanan)

Penilaian wawancara (Form F.01 & F.02)

Pertanyaan umum — berlaku untuk semua posisi (bobot 30%, skor maks. 20)

Motivasi & Pemahaman

Alasan melamar; pemahaman umum terhadap instansi; tujuan bekerja; kesesuaian minat dengan pekerjaan.

Mengapa Anda melamar sebagai pegawai OS? · Apa yang Anda ketahui tentang BSML Regional III? · Apa yang Anda harapkan dari pekerjaan ini?

Disiplin & Komitmen

Kesiapan mengikuti aturan kerja; komitmen jam kerja; kesiapan bekerja dalam tekanan.

Ceritakan pengalaman bekerja dengan tekanan/target waktu. · Bagaimana sikap Anda terhadap jam kerja fleksibel/lembur?

Kemampuan Adaptasi

Menyesuaikan diri di lingkungan baru; bekerja dengan tim baru; keterbukaan menerima arahan; kemauan belajar.

Bagaimana Anda beradaptasi di lingkungan kerja baru? · Apa yang Anda lakukan saat menghadapi perubahan pekerjaan?

Ekspektasi Kerja

Kesesuaian ekspektasi dengan posisi; stabilitas & kesiapan bekerja; motivasi selain finansial.

Berapa ekspektasi gaji Anda? · Apa yang Anda pertimbangkan selain gaji? · Apakah Anda siap bekerja sesuai ketentuan yang berlaku?

Pertanyaan khusus per posisi (bobot 70%, skor maks. 25)

Kompetensi Teknis

Pemahaman SOP keamanan; pemeriksaan tamu; pengawasan area kerja; pengetahuan dasar P3K/APAR.

Bagaimana prosedur menerima tamu? · Apa yang dilakukan saat patroli? · Mampukah melakukan P3K dasar?

Penyelesaian Masalah

Penanganan konflik; respons keadaan darurat; pengambilan keputusan cepat.

Bagaimana menghadapi tamu yang tidak patuh aturan? · Bagaimana menangani kebakaran termasuk APAR & evakuasi?

Integritas

Kejujuran saat bertugas; menjaga aset negara; kepatuhan prosedur.

Apa tindakan jika menemukan barang tanpa pemilik?

Inisiatif

Keaktifan patroli; deteksi risiko; tindakan preventif.

Apa yang dilakukan bila melihat situasi mencurigakan?

Etika dalam Bekerja

Sikap tegas namun sopan; pelayanan ramah; penampilan rapi.

Bagaimana bersikap kepada tamu yang emosi?

Kompetensi Teknis

Teknik pembersihan area; penggunaan alat & bahan kimia; standar kebersihan kerja.

Bagaimana membersihkan jenis lantai berbeda? · Bahan apa untuk noda membandel?

Penyelesaian Masalah

Penanganan area darurat; prioritas pekerjaan; respons permintaan mendadak.

Apa yang dilakukan jika area tiba-tiba sangat kotor?

Integritas

Kejujuran terhadap barang temuan; tanggung jawab area kerja.

Apa yang dilakukan jika menemukan barang berharga tanpa pemilik?

Inisiatif

Menjaga kebersihan tanpa diminta; pemantauan area kerja.

Bagaimana menjaga area tetap bersih sepanjang hari?

Etika dalam Bekerja

Sikap sopan kepada pegawai; tidak mengganggu aktivitas kantor; penampilan rapi.

Bagaimana jika bekerja di area ramai pegawai?

Kompetensi Teknis

Pemeriksaan kendaraan; keselamatan berkendara; pemahaman rute perjalanan.

Apa yang diperiksa sebelum berkendara? · Apa yang dipahami tentang perawatan kendaraan harian?

Penyelesaian Masalah

Penanganan kendaraan mogok; situasi darurat di jalan.

Apa yang dilakukan jika ban bocor di perjalanan?

Integritas

Menjaga kerahasiaan perjalanan; penggunaan kendaraan sesuai aturan.

Bagaimana menjaga kepercayaan penumpang?

Inisiatif

Persiapan kendaraan sebelum tugas; perencanaan rute efisien.

Bagaimana memilih rute perjalanan terbaik?

Etika dalam Bekerja

Sikap sopan; disiplin waktu; berkendara aman & nyaman.

Bagaimana menghadapi penumpang dengan permintaan mendadak?

Kompetensi Teknis

Penguasaan Ms Word/Excel/PowerPoint; pengelolaan dokumen administrasi; ketelitian pengolahan data.

Pernahkah mengelola data administrasi jumlah besar? · Fungsi Excel apa yang sering digunakan? · Pernah membuat desain/caption untuk media sosial?

Penyelesaian Masalah

Menangani kesalahan data; pengaturan prioritas pekerjaan; ketelitian saat deadline.

Apa yang dilakukan jika terjadi kesalahan data yang sudah dikirim? · Bagaimana menangani beberapa pekerjaan sekaligus?

Integritas & Inisiatif

Menjaga kerahasiaan dokumen; membantu pekerjaan tim; perbaikan sistem kerja sederhana.

Bagaimana cara menjaga kerahasiaan dokumen kantor? · Apa yang dilakukan setelah pekerjaan selesai?

Etika dalam Bekerja

Komunikasi profesional; pelayanan kepada pegawai/tamu; sikap kerja sopan & rapi.

Bagaimana melayani permintaan pegawai dengan banyak tugas?

Uji Praktik

Ketepatan hasil pekerjaan; kerapian format dokumen; kecepatan & ketelitian.

Membuat surat sederhana · Mengolah data Excel · Merapikan dokumen · Membuat postingan media sosial + caption

Nilai pertanyaan umum
(skor / 20) × 100
Nilai pertanyaan khusus
(skor / 25) × 100
Nilai akhir
(umum × 30%) + (khusus × 70%)
Nilai akhirStatus rekomendasi (F.02 — Rekapitulasi)
71–100Direkomendasikan
61–70Cadangan
0–60Tidak Direkomendasikan
Catatan perbedaan versi — Form F.01 (per pewawancara, direvisi terakhir Mei 2026) mencantumkan 4 tingkat rekomendasi (Sangat Direkomendasikan 85–100, Direkomendasikan 70–84, Dipertimbangkan 60–69, Tidak Direkomendasikan <60). Form F.02 — Rekapitulasi (direvisi terakhir Agustus 2026, lebih baru) menyederhanakan menjadi 3 status seperti tabel di atas. Karena F.02 direvisi belakangan, status akhir kandidat mengikuti 3 tingkat pada F.02; skala 1–5 pada F.01 tetap dipakai sebagai teknis penilaian tiap indikator oleh masing-masing pewawancara. Nilai akhir tiap pewawancara pada F.02 dihitung dari rata-rata 3 pewawancara: ((nilai P1)+(nilai P2)+(nilai P3))/3.

Pakta Integritas

Setelah menandatangani kontrak dengan Penyedia Jasa, setiap Tenaga Alih Daya wajib menandatangani Pakta Integritas yang disiapkan manajemen BSML Regional III. Berlaku untuk seluruh posisi.

Ditandatangani oleh
Tenaga Alih Daya
di atas materai
Menyaksikan
Kepala Balai
BSML Regional III
Diarsipkan oleh
Pengelola Kepegawaian
Bagian Kepegawaian BSML, untuk seluruh Tenaga Alih Daya

Pernyataan dibuka dengan kalimat “Saya [nama], [jabatan], menyatakan sebagai berikut:” dan memuat tujuh poin berikut.

Pencegahan KKN & gratifikasi

Poin 1–2
  • 1
    Berperan secara pro aktif dalam pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi, Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.
  • 2
    Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sikap dalam bekerja

Poin 3–5
  • 3
    Bersikap transparan, jujur, obyektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.
  • 4
    Menghindari pertentangan kepentingan (Conflict of Interest) dalam pelaksanaan tugas.
  • 5
    Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada sesama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten.

Pelaporan & konsekuensi

Poin 6–7
  • 6
    Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di Balai Standardisasi Metrologi Legal Regional III, Direktorat Metrologi, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, serta Kementerian Perdagangan, dan turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya.
  • 7
    Bila saya melanggar hal-hal tersebut di atas, saya siap menghadapi konsekuensinya.
    Lihat mekanisme evaluasi pelanggaran & sanksi →

Evaluasi Pelanggaran & Sanksi

04

Digunakan setiap ada dugaan pelanggaran oleh Tenaga Alih Daya. Klasifikasi menentukan tingkat sanksi yang direkomendasikan.

Alur pelaporan

  1. Temuan

    Koordinator menerima informasi atau mengetahui langsung dugaan pelanggaran.

  2. Pelaporan ke Kasubbag TU

    Koordinator melaporkan kejadian disertai informasi awal yang relevan.

  3. Klarifikasi

    Kasubbag TU mengumpulkan informasi dan memberi kesempatan Tenaga Alih Daya menjelaskan.

  4. Evaluasi & klasifikasi

    Ditetapkan klasifikasi ringan/sedang/berat menggunakan Form F.03, sebagai dasar rekomendasi sanksi.

  5. Penyampaian ke Penyedia Jasa

    Hasil evaluasi & rekomendasi sanksi disampaikan dengan diketahui PPK.

  6. Dokumentasi

    Pengelola Kepegawaian mengarsipkan seluruh dokumen evaluasi sebagai rekam jejak.

Untuk pelanggaran ringan, BSML Regional III dapat memberikan teguran langsung sebagai pembinaan operasional tanpa perlu mengisi Form F.03.

Eskalasi sanksi

Teguran
berlaku 4 bulan · maks. 2×/tahun
SP1
berlaku 6 bulan
SP2
berlaku 6 bulan
SP3 / Penggantian
rekomendasi PHK oleh Penyedia Jasa

Klasifikasi pelanggaran & contoh per posisi

Pelanggaran Ringan Teguran

Pelanggaran terhadap tata tertib, prosedur kerja, atau standar penampilan yang tidak berdampak signifikan terhadap operasional; tidak merugikan organisasi; tidak berisiko pada keamanan/keselamatan; dapat diperbaiki melalui pembinaan.

Contoh pelanggaran umum
  • Terlambat masuk kerja tanpa alasan sah (satu kali maupun berulang dalam 1 bulan)
  • Tidak masuk kerja 1–2 hari dalam 1 bulan tanpa keterangan sah
  • Tidak menggunakan seragam/atribut sesuai ketentuan, atau berpakaian tidak rapi
  • Kelalaian administratif ringan (laporan tidak lengkap/dokumentasi kurang)
  • Menggunakan HP untuk kepentingan pribadi terbatas saat bertugas tanpa mengganggu tugas
  • Kurang responsif terhadap instruksi kerja yang tidak berdampak signifikan
  • Bersikap kurang sopan tanpa menimbulkan konflik
  • Menggunakan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi tanpa mengganggu operasional
Contoh khusus per posisi
  • Patroli terlambat namun tetap dilaksanakan
  • Dokumentasi patroli tidak sesuai ketentuan
  • Area kerja kurang bersih namun tidak menimbulkan keluhan
  • Tidak mengisi checklist kebersihan
  • Tidak mengisi logbook kendaraan
  • Kendaraan dinas kurang terjaga kebersihannya
  • Keterlambatan input data tanpa mengganggu layanan
  • Arsip belum tertata rapi

Rekomendasi sanksi: Teguran — berlaku 4 bulan, maksimal 2 kali dalam 1 tahun masa kerja. Naik ke SP1 bila mengulang pelanggaran ringan saat masa teguran masih berlaku, atau mengulang setelah 2 kali teguran.

Pelanggaran Sedang SP1

Pelanggaran yang mengganggu kelancaran operasional; berpotensi berisiko keamanan/keselamatan; menimbulkan kerugian ringan; berulang meski sudah dibina; atau menurunkan kualitas pelayanan.

Contoh pelanggaran umum
  • Tidak masuk kerja 3–4 hari dalam 1 bulan tanpa keterangan sah (berturut-turut/tidak)
  • Meninggalkan tugas/area kerja tanpa izin
  • Tidur atau tidak menjalankan tugas pada jam kerja sehingga mengganggu pelaksanaan tugas
  • Melakukan kegiatan pribadi pada jam kerja tanpa izin hingga menghambat tugas
  • Mengabaikan instruksi kerja yang berdampak pada operasional/keamanan
  • Menolak melaksanakan tugas dari Koordinator/pimpinan tanpa alasan yang dapat diterima
  • Tidak menyelesaikan tugas meski sudah dibina/diingatkan
  • Bersikap tidak sopan hingga menimbulkan ketidaknyamanan
  • Laporan/dokumentasi tugas tidak sesuai waktu, lokasi, atau kondisi pelaksanaan
  • Kesalahan kerja yang menimbulkan kerugian finansial kecil/kerusakan aset ringan
Contoh khusus per posisi
  • Meninggalkan pos jaga tanpa izin/instruksi Koordinator-pimpinan
  • Tidak melaksanakan patroli sesuai jadwal, rute, atau pemeriksaan lingkungan
  • Tidak memeriksa tamu/barang sesuai prosedur pengamanan
  • Tidak melaksanakan jadwal kebersihan rutin
  • Mengabaikan kebersihan area prioritas (toilet, ruang layanan)
  • Tidak mematuhi jadwal antar-jemput yang ditetapkan
  • Tidak mematuhi ketentuan keselamatan berkendara (mis. tidak pakai sabuk pengaman)
  • Kesalahan administrasi yang mengganggu operasional

Rekomendasi sanksi: SP1 — berlaku 6 bulan. Naik ke SP2 bila mengulang pelanggaran ringan/sedang saat SP1 masih berlaku, atau tidak menunjukkan perbaikan setelah SP1.

Pelanggaran Berat SP3 / rekomendasi penggantian Tenaga Alih Daya

Pelanggaran yang menimbulkan/berpotensi menimbulkan kerugian besar; membahayakan keamanan & keselamatan personel/aset/lingkungan; melibatkan pelanggaran hukum/tindak pidana; merusak citra atau integritas organisasi.

Contoh pelanggaran umum
  • Tidak masuk kerja 5 hari atau lebih dalam 1 bulan tanpa keterangan sah
  • Menyalahgunakan jabatan, kewenangan, identitas, atau akses kerja untuk kepentingan pribadi/pihak lain
  • Menerima imbalan/hadiah dari tamu, vendor, atau pihak lain terkait pelaksanaan tugas
  • Kesalahan kerja yang menimbulkan kerugian finansial besar/kerusakan aset signifikan
  • Melakukan tindak pidana di lingkungan kerja (pencurian, penggelapan, penganiayaan, dsb.)
  • Perkelahian, kekerasan, atau provokasi yang mengganggu ketertiban
  • Membocorkan/menyalahgunakan informasi internal organisasi tanpa izin
  • Memalsukan/merekayasa laporan tugas atau bukti dokumentasi
  • Mengonsumsi narkotika/obat terlarang/minuman keras di lingkungan kerja
  • Bertugas dalam kondisi tidak layak kerja (mabuk, terpengaruh zat terlarang, dsb.)
  • Tindakan asusila atau pelecehan di lingkungan kerja
Contoh khusus per posisi
  • Meninggalkan area/pos pengamanan tanpa izin atau pengganti sah hingga area tidak terawasi
  • Kelalaian tugas pengamanan yang menyebabkan gangguan keamanan/kerugian organisasi
  • Kelalaian tugas yang menyebabkan kecelakaan kerja — cedera, kerusakan aset, atau kerugian organisasi
  • Pelanggaran lalu lintas serius saat bertugas
  • Menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi tanpa izin
  • Mengemudi secara membahayakan keselamatan
  • Manipulasi data atau dokumen

Rekomendasi sanksi: SP3 / rekomendasi penggantian Tenaga Alih Daya — bila melakukan pelanggaran berat, atau mengulang pelanggaran ringan/sedang saat SP2 masih berlaku, atau tidak menunjukkan perbaikan setelah SP2.

Kepatuhan & masukan

Untuk seluruh Tenaga Alih Daya
  • Kepatuhan. Seluruh Tenaga Alih Daya wajib mematuhi peraturan, tata tertib, dan SOP yang berlaku di BSML maupun PT Visada. Apabila ketentuan yang berlaku tidak dapat diterima, kesesuaian untuk melanjutkan kerja sama perlu dipertimbangkan kembali.
  • Saran & masukan. Keberatan maupun saran untuk perbaikan sangat dihargai dan dapat disampaikan kepada manajemen BSML atau PT Visada melalui jalur yang tersedia, dengan bahasa yang baik dan sopan. Seluruh masukan menjadi bahan pertimbangan untuk perbaikan ke depan.

Penilaian Kinerja

05

Terdiri atas penilaian semester (Form F.05) dan rekapitulasi tahunan (Form F.06) yang menjadi dasar klasifikasi kinerja dan penghargaan Tenaga Alih Daya Terbaik.

Penilaian semester — 9 indikator per posisi

  1. Kehadiran dan Disiplin Kerjakepatuhan jadwal kerja dan keberadaan di pos
    Baik (3)

    Selalu hadir tepat waktu, tidak pernah terlambat, tidak meninggalkan pos tanpa izin.

    Cukup (2)

    Pernah terlambat/meninggalkan pos dengan izin, jarang terjadi, alasan dapat diterima.

    Kurang (1)

    Sering terlambat, meninggalkan pos tanpa izin, atau tidak disiplin terhadap jadwal.

  2. Kerapian dan Penampilan Kerjakelengkapan seragam & atribut kerja
    Baik (3)

    Seragam & atribut lengkap sesuai ketentuan, berpenampilan rapi secara konsisten.

    Cukup (2)

    Pernah seragam/atribut kurang lengkap atau kurang rapi, namun tidak berulang.

    Kurang (1)

    Sering menggunakan seragam/atribut tidak lengkap atau tidak sesuai ketentuan.

  3. Pelaksanaan Patrolikepatuhan rute, kelengkapan scan checkpoint, kewajaran durasi
    Baik (3)

    Sesuai rute, seluruh checkpoint terpenuhi, durasi/interval scan mencerminkan pengamatan wajar.

    Cukup (2)

    Dilaksanakan namun ada checkpoint tidak terpenuhi atau durasi kurang optimal.

    Kurang (1)

    Tidak sesuai rute, banyak checkpoint tidak terpenuhi, atau durasi tidak wajar.

  4. Kelengkapan Bukti Patroliketepatan waktu & kelengkapan dokumentasi
    Baik (3)

    Laporan patroli tepat waktu dengan dokumentasi foto lengkap sesuai ketentuan.

    Cukup (2)

    Laporan disampaikan namun terlambat atau dokumentasi belum lengkap.

    Kurang (1)

    Sering tidak menyampaikan laporan atau dokumentasi tidak sesuai ketentuan.

  5. Sikap, Etika Pelayanan & Interaksisikap profesional ke tamu, pegawai, rekan kerja
    Baik (3)

    Ramah, sopan, profesional, komunikatif, proaktif; tak pernah ada keluhan perilaku.

    Cukup (2)

    Sopan & menjaga hubungan kerja, namun belum konsisten/kurang proaktif.

    Kurang (1)

    Kurang sopan, kurang kooperatif, pernah ada keluhan, atau berpotensi konflik.

  6. Respons terhadap Kejadiankecepatan, ketepatan, kualitas tindakan
    Baik (3)

    Cepat melapor, mengambil tindakan awal sesuai kewenangan, informasi jelas & lengkap.

    Cukup (2)

    Melapor namun respons kurang cepat atau informasi kurang lengkap.

    Kurang (1)

    Tidak melaporkan, lambat merespons, atau mengabaikan temuan/kejadian.

  7. Kepatuhan terhadap SOP & Aturan Kerjakepatuhan SOP pengamanan & ketentuan kerja
    Baik (3)

    Selalu menjalankan SOP & ketentuan kerja secara konsisten.

    Cukup (2)

    Pernah penyimpangan ringan dari SOP, namun tidak berulang.

    Kurang (1)

    Sering melanggar SOP/ketentuan kerja sehingga berdampak pada tugas.

  8. Koordinasi Operasional & Kerja Sama Shiftkemampuan kerja sama tugas jaga & patroli
    Baik (3)

    Aktif berkoordinasi, pembagian tugas tertib, menjaga stabilitas kerja tim.

    Cukup (2)

    Koordinasi & kerja sama cukup baik namun masih perlu arahan/pengingat.

    Kurang (1)

    Kurang aktif berkoordinasi atau pernah menimbulkan gangguan kerja tim.

  9. Kepatuhan terhadap Arahan Pimpinankepatuhan arahan/instruksi kerja di lingkungan kerja
    Baik (3)

    Selalu melaksanakan arahan secara tepat & bertanggung jawab tanpa diingatkan.

    Cukup (2)

    Melaksanakan arahan namun terkadang masih perlu diingatkan.

    Kurang (1)

    Sering mengabaikan, menunda, atau tidak melaksanakan arahan.

  1. Kehadiran dan Disiplin Kerjakepatuhan jadwal kerja dan keberadaan di area tugas
    Baik (3)

    Selalu hadir tepat waktu, tidak meninggalkan area tanpa izin, disiplin selama jam kerja.

    Cukup (2)

    Pernah terlambat/meninggalkan area dengan izin, jarang, alasan dapat diterima.

    Kurang (1)

    Sering terlambat, meninggalkan area tanpa izin, atau tidak disiplin jadwal.

  2. Kerapian dan Penampilankebersihan diri & kesesuaian pakaian kerja
    Baik (3)

    Berpenampilan rapi, pakaian kerja sesuai, kebersihan diri konsisten.

    Cukup (2)

    Pernah berpenampilan kurang rapi/sesuai, namun tidak berulang.

    Kurang (1)

    Sering berpenampilan tidak rapi atau tidak sesuai ketentuan.

  3. Kualitas Kebersihan Area Kerjahasil kebersihan ruangan & lingkungan
    Baik (3)

    Area selalu bersih, rapi, bebas sampah/debu, nyaman sesuai pembagian tugas.

    Cukup (2)

    Area cukup bersih namun ada kekurangan kecil yang perlu diperbaiki.

    Kurang (1)

    Area sering kurang bersih atau menimbulkan keluhan.

  4. Ketuntasan & Konsistensi Tugas Rutinpenyelesaian pekerjaan harian & berkala
    Baik (3)

    Melaksanakan & menyelesaikan seluruh tugas rutin lengkap tanpa diingatkan.

    Cukup (2)

    Melaksanakan tugas namun kadang perlu diingatkan atau ada yang terlewat.

    Kurang (1)

    Sering tidak menyelesaikan tugas atau mengabaikan pekerjaan rutin.

  5. Sikap, Etika & Interaksi Kerjaperilaku profesional di lingkungan kerja
    Baik (3)

    Sopan, kooperatif, komunikasi baik, tak pernah ada keluhan perilaku.

    Cukup (2)

    Bersikap cukup baik namun kurang komunikatif/konsisten.

    Kurang (1)

    Kurang sopan, tidak kooperatif, atau pernah ada keluhan perilaku.

  6. Respons Tugas Insidentilketanggapan tugas non-rutin
    Baik (3)

    Cepat & tanggap melaksanakan tugas tambahan tanpa mengganggu tugas utama.

    Cukup (2)

    Melaksanakan tugas tambahan namun kurang cepat atau perlu diingatkan.

    Kurang (1)

    Lambat merespons, menolak tanpa alasan, atau sering mengabaikan tugas tambahan.

  7. Penggunaan & Pemeliharaan Peralatanpengelolaan alat & bahan kebersihan
    Baik (3)

    Menggunakan alat/bahan tepat sesuai peruntukan, menjaga kondisi, aktif melapor kerusakan.

    Cukup (2)

    Cukup baik namun kurang konsisten menjaga/melaporkan kondisi alat.

    Kurang (1)

    Tidak sesuai peruntukan, tidak menjaga kondisi, atau lalai melaporkan kerusakan.

  8. Keselamatan Kerja & Kepedulian Fasilitaskehati-hatian & perlindungan aset kantor
    Baik (3)

    Bekerja hati-hati, menjaga keselamatan diri/orang lain, tidak merusak fasilitas.

    Cukup (2)

    Cukup hati-hati namun pernah kekeliruan ringan tanpa dampak signifikan.

    Kurang (1)

    Kurang hati-hati sehingga berpotensi risiko keselamatan/kerusakan fasilitas.

  9. Kepatuhan terhadap Arahan Pimpinankepatuhan arahan/instruksi kerja di lingkungan kerja
    Baik (3)

    Selalu melaksanakan arahan secara tepat & bertanggung jawab tanpa diingatkan.

    Cukup (2)

    Melaksanakan arahan namun terkadang masih perlu diingatkan.

    Kurang (1)

    Sering mengabaikan, menunda, atau tidak melaksanakan arahan.

  1. Kehadiran dan Kesiapan Kerjaketepatan waktu & kesiapan operasional
    Baik (3)

    Selalu hadir tepat waktu, siap menjalankan tugas, responsif saat ditugaskan.

    Cukup (2)

    Pernah terlambat/kurang sigap namun tidak berulang.

    Kurang (1)

    Sering terlambat, tidak siap saat dibutuhkan, atau sulit dihubungi.

  2. Kerapian dan Penampilan Kerjapenampilan pribadi saat bertugas
    Baik (3)

    Rapi, sopan, mencerminkan profesionalitas, terutama saat mendampingi pimpinan/tamu.

    Cukup (2)

    Berpenampilan cukup rapi namun kurang konsisten.

    Kurang (1)

    Sering berpenampilan tidak rapi/kurang pantas saat bertugas.

  3. Keselamatan & Kepatuhan Berkendaraketaatan aturan lalu lintas & keselamatan penumpang
    Baik (3)

    Mengemudi aman, tertib, mematuhi lalu lintas, tak pernah melanggar/berisiko.

    Cukup (2)

    Cukup aman namun pernah pelanggaran ringan yang tidak berulang.

    Kurang (1)

    Sering melanggar lalu lintas, tidak hati-hati, atau membahayakan penumpang.

  4. Pengelolaan & Perawatan Kendaraan Dinaskebersihan & kondisi kendaraan
    Baik (3)

    Menjaga kebersihan konsisten, memantau kondisi, aktif melapor kebutuhan servis.

    Cukup (2)

    Cukup baik namun kurang konsisten dalam pengecekan/pelaporan kondisi.

    Kurang (1)

    Tidak menjaga kebersihan atau lalai melaporkan kondisi bermasalah.

  5. Kualitas Pelayanansikap profesional dalam pelayanan
    Baik (3)

    Sopan, ramah, membantu, menjaga kenyamanan, tak pernah ada keluhan.

    Cukup (2)

    Cukup baik namun kurang proaktif/komunikatif.

    Kurang (1)

    Pernah menerima keluhan terkait sikap atau pelayanan.

  6. Respons Tugas Insidentilketanggapan permintaan mendadak
    Baik (3)

    Cepat & sigap tanpa mengganggu tugas utama (antar-jemput bandara, dukungan kegiatan, dll.).

    Cukup (2)

    Melaksanakan tugas insidentil namun kurang cepat atau perlu diingatkan.

    Kurang (1)

    Lambat merespons atau sering menolak tugas tambahan tanpa alasan yang dapat diterima.

  7. Kepatuhan Administrasi & Pelaporan Kendaraankelengkapan dokumen & pencatatan penggunaan
    Baik (3)

    Dokumen lengkap (SIM, STNK, dll.), pencatatan tertib, laporan akurat.

    Cukup (2)

    Cukup tertib namun masih perlu pengingat atau ada kekurangan ringan.

    Kurang (1)

    Lalai memastikan kelengkapan dokumen atau tidak tertib pencatatan/pelaporan.

  8. Ketepatan & Keandalan Tugas Perjalananketepatan waktu & ketelitian tujuan
    Baik (3)

    Seluruh penugasan tepat waktu, sesuai tujuan, tanpa kendala berarti.

    Cukup (2)

    Cukup baik namun pernah keterlambatan/kekeliruan ringan.

    Kurang (1)

    Sering terlambat, salah tujuan, atau menimbulkan kendala perjalanan.

  9. Kepatuhan terhadap Arahan Pimpinankepatuhan arahan/instruksi kerja di lingkungan kerja
    Baik (3)

    Selalu melaksanakan arahan secara tepat & bertanggung jawab tanpa diingatkan.

    Cukup (2)

    Melaksanakan arahan namun terkadang masih perlu diingatkan.

    Kurang (1)

    Sering mengabaikan, menunda, atau tidak melaksanakan arahan.

  1. Kehadiran dan Disiplin Kerjakepatuhan jam kerja & tanggung jawab kehadiran
    Baik (3)

    Selalu hadir tepat waktu, disiplin jam kerja, tidak meninggalkan tugas tanpa izin.

    Cukup (2)

    Pernah terlambat/izin meninggalkan tugas namun tidak berulang.

    Kurang (1)

    Sering terlambat atau tidak disiplin terhadap jam kerja.

  2. Kerapian dan Penampilan Kerjakedisiplinan penampilan & etika kerja
    Baik (3)

    Berpenampilan rapi, sopan, mencerminkan profesionalitas.

    Cukup (2)

    Berpenampilan cukup rapi namun kurang konsisten.

    Kurang (1)

    Sering berpenampilan kurang rapi atau tidak sesuai ketentuan.

  3. Kualitas, Ketelitian & Kerapian Kerjaketepatan, minim kesalahan, pengelolaan dokumen/arsip
    Baik (3)

    Pekerjaan akurat, rapi, minim kesalahan, dokumen tertata & mudah ditelusuri.

    Cukup (2)

    Cukup teliti namun ada kesalahan ringan/kerapian kurang konsisten.

    Kurang (1)

    Sering terjadi kesalahan administrasi atau dokumen tidak tertata baik.

  4. Ketepatan Waktu & Ketuntasan Tugasmenyelesaikan pekerjaan sesuai target & deadline
    Baik (3)

    Seluruh tugas selesai tepat waktu tanpa perlu diingatkan.

    Cukup (2)

    Tugas selesai namun kadang perlu pengingat atau sedikit terlambat.

    Kurang (1)

    Sering terlambat atau tidak menuntaskan tugas sesuai target.

  5. Sikap Profesional & Integritastanggung jawab, integritas, kerahasiaan, etika kerja
    Baik (3)

    Bertanggung jawab, menjaga kerahasiaan dokumen, sopan, berintegritas.

    Cukup (2)

    Cukup profesional namun perlu penguatan konsistensi sikap/tanggung jawab.

    Kurang (1)

    Kurang menunjukkan tanggung jawab atau pernah ditegur soal sikap kerja.

  6. Respons Tugas Insidentilketanggapan permintaan/pekerjaan mendadak
    Baik (3)

    Cepat & sigap tanpa mengganggu tugas utama.

    Cukup (2)

    Melaksanakan tugas tambahan namun kurang cepat atau perlu diingatkan.

    Kurang (1)

    Lambat merespons atau sering menunda tugas tambahan tanpa alasan jelas.

  7. Pengelolaan Media Sosial & Publikasikonsistensi & kualitas penyampaian informasi kegiatan
    Baik (3)

    Aktif, tepat waktu, konten informatif sesuai kebutuhan organisasi.

    Cukup (2)

    Publikasi cukup baik namun kurang konsisten/optimal.

    Kurang (1)

    Jarang memperbarui atau konten kurang sesuai kebutuhan.

  8. Koordinasi & Kerja Sama Internalkomunikasi, kerja sama, membantu pegawai lain
    Baik (3)

    Komunikatif, inisiatif membantu, mudah kerja sama, cepat menyesuaikan diri.

    Cukup (2)

    Cukup mampu bekerja sama namun masih perlu arahan pada kondisi tertentu.

    Kurang (1)

    Kurang komunikatif atau minim inisiatif mendukung pekerjaan tim.

  9. Kepatuhan terhadap Arahan Pimpinankepatuhan arahan/instruksi kerja di lingkungan kerja
    Baik (3)

    Selalu melaksanakan arahan secara tepat & bertanggung jawab tanpa diingatkan.

    Cukup (2)

    Melaksanakan arahan namun terkadang masih perlu diingatkan.

    Kurang (1)

    Sering mengabaikan, menunda, atau tidak melaksanakan arahan.

Penyesuaian akibat Surat Peringatan — Jika Tenaga Alih Daya menerima SP pada periode semester berjalan, Nilai Awal Semester dikurangi: SP1 −1 poin, SP2 −3 poin. Pengurangan hanya berlaku pada semester terjadinya SP dan tidak bersifat akumulatif ke semester berikutnya.

Klasifikasi kinerja tahunan

KlasifikasiKriteria (harus terpenuhi seluruhnya, kecuali disebut lain)
Memenuhi StandarNilai kumulatif Smt I & II ≥ 44 · indikator "Baik" ≥ 9 · indikator "Kurang" ≤ 1 · tidak ada SP1/SP2 dalam tahun berjalan · teguran lisan maks. 2×
Perlu PembinaanNilai kumulatif Smt I & II ≥ 37 · tidak memenuhi seluruh kriteria "Memenuhi Standar" · indikator "Kurang" ≤ 4 · terdapat SP1 atau SP2 dalam tahun berjalan
Tidak Memenuhi StandarSalah satu: nilai kumulatif ≤ 36, atau indikator "Kurang" ≥ 5, atau terdapat SP3 (rekomendasi PHK) dalam tahun berjalan

Peringkat kinerja hanya diberikan kepada personel berklasifikasi "Memenuhi Standar", diurutkan dari Nilai Kumulatif tertinggi. Bila nilai sama, penentu berikutnya secara berurutan: (1) jumlah indikator "Baik" terbanyak, (2) jumlah indikator "Baik" Semester II terbanyak, (3) jumlah indikator "Kurang" paling sedikit, (4) jumlah teguran lisan paling sedikit. Hasil peringkat menjadi dasar penetapan Tenaga Alih Daya Terbaik mengikuti SOP Pemilihan dan Penetapan Pegawai Terbaik (PSM-BSML III-51).

Penetapan Tenaga Alih Daya Terbaik

06

Alur SOP Pemilihan dan Penetapan Pegawai Terbaik (bagian F.2): penetapan didasarkan pada hasil Penilaian Kinerja Tahunan dan, bila peringkat tertinggi seri, survei penilaian oleh pegawai ASN.

Nomor SOP
PSM-BSML III-51
Rev 01 · dibuat 13 Okt 2025
Berlaku efektif
7 April 2026
Disahkan Kepala Balai
Pihak terkait
4 pihak
Kepala Balai, Kasubbag TU, Tim Pemilihan, Pengelola Kepegawaian
Formulir
PSM 51/F.02
  1. Telaah hasil penilaian

    Kasubbag TU menelaah hasil Penilaian Kinerja Tahunan TAD (PSM-BSML III-67/F.06) yang sudah ditandatangani Koordinator dan Kasubbag TU serta diketahui Kepala Balai.

  2. Identifikasi peringkat tertinggi

    Kasubbag TU mengidentifikasi personel dengan peringkat kinerja tertinggi pada klasifikasi “Memenuhi Standar”.

  3. Survei bila peringkat seri

    Bila lebih dari satu personel berperingkat tertinggi sehingga peringkat I belum dapat ditetapkan, pegawai ASN melakukan survei penilaian kinerja dengan mekanisme yang sama seperti Pemilihan ASN Terbaik.

  4. Rekapitulasi survei

    Kasubbag TU merekapitulasi hasil survei untuk menentukan peringkat I sebagai dasar usulan penetapan.

  5. Usulan penetapan

    Berdasarkan hasil penilaian dan/atau survei, Kasubbag TU menyusun usulan penetapan TAD Terbaik dan menyampaikannya kepada Kepala Balai.

  6. Penetapan & penghargaan

    Kepala Balai menetapkan dan mengumumkan Tenaga Alih Daya Terbaik serta memberikan penghargaan sesuai ketentuan yang berlaku.

  7. Pengarsipan

    Pengelola Kepegawaian mendokumentasikan seluruh dokumen proses penetapan sebagai arsip.

Output — Tenaga Alih Daya Terbaik ditetapkan secara objektif, transparan, akuntabel, dan terdokumentasi. SOP terkait: Pengelolaan dan Pengendalian Kinerja Tenaga Alih Daya (PSM-BSML III-67-Rev01).

Petunjuk Pelaksanaan Tugas Harian

07

Berdasarkan SK Kepala Balai No. 291 Tahun 2026, berlaku sejak 1 April 2026, di bawah pembinaan & pengawasan Kasubbag TU. Pilih posisi untuk melihat lampiran yang relevan.

Jam kerja
Shift & non-shift
Sesuai pola kerja yang berlaku
Rincian jam kerja & jadwal patroli: bagian 09
Lampiran I — Pengendalian Akses Tamu, Barang & Kendaraan

Memastikan setiap tamu, barang, dan kendaraan yang masuk tercatat, tertelusuri, dan tidak mengganggu keamanan maupun operasional.

  • Alur tamu: Pos Depan (hentikan, tanya identitas & tujuan, cek visual kendaraan/barang) → Penerima Tamu (verifikasi identitas resmi, isi Buku Tamu, beri Kartu Pengunjung) → tunggu konfirmasi pegawai/bagian tujuan → lapor kembali & kembalikan kartu saat pulang.
  • Buku Tamu minimal memuat: tanggal, jam masuk/keluar, nama, instansi/asal, keperluan, dan tanda tangan.
  • Tamu hanya boleh berada di area sesuai tujuan kunjungan; dilarang memasuki Area Terbatas tanpa izin/pendamping.
  • Rombongan: cukup catat identitas ketua rombongan + jumlah anggota & tujuan.
  • Vendor/Penyedia Jasa: wajib tunjukkan identitas/surat tugas, dicatat di Buku Tamu, didampingi pegawai selama bekerja.
  • Kurir: lapor di Pos Depan, tidak diperkenankan masuk area kantor kecuali diizinkan.
  • Kendaraan diarahkan ke area parkir yang ditentukan; tidak boleh menutup jalur operasional/darurat.
  • Pemeriksaan barang dilakukan proporsional berdasarkan penilaian risiko, sopan, terbuka, tanpa tindakan paksa.
  • Di luar jam kerja/hari libur: kunjungan hanya dengan persetujuan pegawai/pimpinan terkait, wajib dicatat di Buku Tamu & Buku Mutasi, dan tetap dalam pengawasan.
  • Petugas berhak menolak/menunda akses bila identitas tak terverifikasi, tujuan tak jelas, tidak ada konfirmasi, tamu tidak kooperatif, atau ada indikasi risiko keamanan — dicatat di Buku Mutasi.
  • Petugas Keamanan tidak berwenang melakukan penyitaan atau tindakan penegakan hukum.
Lampiran II — Patroli & Pengamanan Aset

Menjamin keamanan aset, dokumen, peralatan, dan lingkungan kerja melalui patroli yang terjadwal, terstruktur, dan terdokumentasi.

  • 1 shift = 8 jam. Durasi patroli ±30 menit (shift pagi/sore/non-shift) dan ±60 menit (shift malam).
  • Jumlah personel wajib: hari kerja 3 orang (Pos Depan, Pos Belakang, 1 non-shift); di luar jam kerja/hari libur 2 orang (Pos Depan & Pos Belakang) — tanggung jawab Penyedia Jasa.
  • Petugas non-shift berhalangan (cuti/sakit/darurat): personel hari kerja bisa turun jadi 2 orang tanpa wajib cari pengganti, kecuali manajemen meminta pengganti. Ketidakhadiran di Pos Depan/Belakang wajib segera digantikan Penyedia Jasa.
  • Izin sementara ≤ 30 menit: cukup diberitahukan ke Koordinator & dikoordinasikan dengan rekan shift. Izin > 30 menit diperlakukan sebagai ketidakhadiran.
  • Patroli dilaksanakan petugas Pos Belakang: setiap 4 jam × 2 kali patroli dengan rotasi Pos Depan/Belakang → total 4 kali patroli per shift (non-shift: 4 kali per hari).
  • Area vital yang wajib diperiksa: ruang laboratorium, ruang server, ruang arsip, ruang genset, dan area lain yang ditetapkan.
  • Seluruh checkpoint (CP) wajib di-scan; Pos Depan tidak boleh ditinggal tanpa pengawasan.
  • Dokumentasi foto: 1 checkpoint per patroli. Hari kerja — pagi/non-shift: foto lingkungan saja; siang/malam: foto lingkungan + foto petugas. Hari libur/cuti bersama/Sabtu-Minggu: seluruh shift wajib foto lingkungan + foto petugas. Foto harus asli, bergeotag, dilarang hasil edit/lama.
  • Klasifikasi temuan: Risiko Rendah (administratif, dicatat & dilaporkan Koordinator) · Risiko Sedang (berpotensi gangguan/kerusakan, segera lapor Koordinator) · Risiko Tinggi/Darurat (pidana, kebakaran, ancaman jiwa — eskalasi ke Juklak Keadaan Darurat).
  • Setiap penggunaan alat guard patrol dicatat di buku laporan (waktu ambil, nama petugas, waktu kembali).
  • Jam kerja Satpam dan ketentuan jadwal patroli (mengikuti jadwal yang disusun Koordinator) ada di bagian 09.
Lampiran III — Penanganan Keadaan Darurat & Gangguan Keamanan

Menjamin keselamatan jiwa, keamanan pegawai/tamu, dan perlindungan aset melalui tindakan pengamanan awal yang cepat dan terkoordinasi.

  • Ruang lingkup: bencana alam, kebakaran, gangguan instalasi/fasilitas vital berbahaya, kecelakaan kerja, dan gangguan ketertiban (demonstrasi/kerusuhan/anarkisme).
  • Prinsip utama: keselamatan jiwa lebih diutamakan daripada pengamanan aset; tidak represif/konfrontatif/provokatif; wajib segera lapor Koordinator/pimpinan; setiap keadaan darurat dikategorikan risiko tinggi.
  • Kebakaran: beri peringatan/alarm → arahkan evakuasi ke titik kumpul → gunakan APAR bila api kecil & aman → hubungi pemadam kebakaran bila tidak terkendali.
  • Bencana alam: arahkan ke area aman/titik kumpul, bantu evakuasi tertib, lapor Koordinator, amankan akses & area vital sejauh tidak membahayakan.
  • Kecelakaan kerja: beri pertolongan awal sesuai kemampuan, amankan lokasi, hubungi medis/ambulans, lapor Koordinator.
  • Gangguan instalasi berbahaya (korsleting, percikan api panel, kebocoran kena listrik): identifikasi risiko, batasi akses area terdampak, arahkan pegawai/tamu menjauh, lapor untuk penanganan teknis — petugas dilarang memperbaiki sendiri.
  • Gangguan ketertiban (demo/kerusuhan): lapor pimpinan, kendalikan akses masuk-keluar, arahkan pegawai/tamu ke area aman, tidak konfrontatif, hubungi aparat bila situasi meningkat.
  • Dokumentasi (foto/video) dilakukan hanya saat kondisi aman dan tidak mengganggu penanganan; setiap kejadian wajib dicatat di Buku Mutasi.
Jam kerja
Senin–Jumat
07.00 – 17.00
Lampiran V — Layanan Kebersihan & Dukungan Operasional

Menjaga lingkungan kerja yang bersih, rapi, nyaman, aman, dan representatif melalui kebersihan, perawatan ringan fasilitas, dan dukungan operasional.

  • Wajib hadir sesuai jadwal, berseragam bersih & rapi (seragam area luar dapat menyesuaikan kondisi pekerjaan), alas kaki tertutup & aman, HP hanya untuk keperluan kerja.
  • Pembagian zona: Area Pelayanan Publik (lobby, ruang layanan, toilet, koridor — cek min. tiap 2 jam); Area Dalam Perkantoran (ruang kerja, rapat, pantry, arsip, laboratorium, server — dibersihkan hati-hati tanpa mengganggu dokumen/instalasi); Area Luar (halaman, taman, parkir, musala, genset, rumah dinas — diperiksa rutin harian).
  • Ketentuan khusus: rumah dinas tipe 50 dibersihkan min. 2×/minggu; rumah dinas Kepala Balai dibersihkan setiap hari; halaman kantor dibersihkan setiap hari.
  • Standar bersih terpenuhi bila: tidak ada sampah/kotoran terlihat, tidak ada debu/noda mencolok/kerak, tidak ada genangan air, tidak ada bau tidak sedap, area rapi & siap pakai.
  • Pembersihan intensif (deep cleaning) terjadwal minimal 1×/bulan, terutama toilet, pantry, dan area padat pakai.
  • Perawatan ringan yang boleh dilakukan: potong rumput, siram & rawat tanaman, ganti lampu/komponen sederhana, tangani kebocoran keran kecil, cat ringan bagian terkelupas. Dilarang mengerjakan pekerjaan struktural/berisiko tinggi/perlu keahlian teknis khusus — wajib dilaporkan.
  • Dapat ditugaskan dukungan operasional: antar/ambil dokumen, ke bank/kantor pos, pembelian kebutuhan operasional, penyiapan konsumsi — wajib jaga etika & keamanan dokumen/uang yang dibawa.
  • Setiap kerusakan atau kondisi tidak wajar wajib dilaporkan melalui media komunikasi resmi, disertai dokumentasi foto bila diperlukan.
Jam kerja
Senin–Kamis
08.00 – 16.30
Jumat
08.00 – 17.00
Lampiran VI — Layanan Pengemudi & Pengelolaan Kendaraan Dinas

Mendukung mobilitas kedinasan yang tertib, aman, dan bertanggung jawab, termasuk pemeliharaan dan pengamanan kendaraan dinas.

  • Sebelum berangkat wajib periksa: bahan bakar, oli, air radiator, ban, rem, lampu, klakson, spion, wiper, dan kelengkapan dokumen kendaraan. Bila ada ketidaksesuaian — lapor Koordinator, jangan gunakan kendaraan sebelum ada arahan.
  • Wajib menerapkan defensive driving: waspada, jaga kecepatan & jarak aman, patuh rambu, hindari perilaku agresif/berisiko.
  • Dilarang: menggunakan HP secara manual saat mengemudi, membawa penumpang tanpa izin/penugasan resmi, menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.
  • Wajib mengatur durasi mengemudi secara wajar, istirahat berkala pada perjalanan jauh, dan menunda perjalanan bila kondisi (lelah/cuaca buruk/gangguan teknis) tidak aman.
  • Setelah bertugas: parkir di tempat yang ditentukan, kendaraan terkunci & aman, tidak meninggalkan dokumen penting tanpa pengamanan.
  • Bila terjadi gangguan teknis/kecelakaan: hentikan di lokasi aman, utamakan keselamatan, dokumentasikan, segera lapor Koordinator — tidak boleh menyelesaikan/bernegosiasi sendiri tanpa arahan pimpinan.
  • Wajib mencatat: buku perjalanan kendaraan (waktu, tujuan, identitas pengguna) dan riwayat pemeliharaan (servis, ganti oli, suku cadang), serta memantau masa berlaku STNK & pajak.
  • Dilarang memodifikasi kendaraan dinas tanpa persetujuan pimpinan yang berwenang.
Jam kerja
Senin–Kamis
08.00 – 16.30
Jumat
08.00 – 17.00
Lampiran IV — Layanan Administrasi Perkantoran

Mendukung tertib administrasi melalui pengelolaan dokumen, data, dan dukungan operasional perkantoran yang profesional dan akuntabel.

  • Ruang lingkup tugas: dukungan administrasi kegiatan, surat masuk/keluar, pengarsipan fisik & digital, penginputan/pemutakhiran data pada aplikasi/sistem informasi, penyusunan naskah/laporan, dokumentasi & publikasi kegiatan, dan tugas administrasi lain sesuai penugasan.
  • Penugasan diberikan oleh Kasubbag TU atau pegawai yang ditunjuk; untuk sistem/aplikasi baru, dapat diberikan pendampingan hingga dinilai mampu mandiri.
  • Dokumen & data diperiksa ulang sebelum disampaikan untuk meminimalkan kesalahan; pekerjaan diselesaikan sesuai target waktu.
  • Pengarsipan dilakukan secara terstruktur, mudah ditelusuri, dan dijaga dari kerusakan/kehilangan/penyalahgunaan.
  • Materi publikasi kegiatan (media sosial dsb.) wajib disetujui pimpinan sebelum dipublikasikan.
  • Wajib menjaga kerahasiaan dokumen/data/informasi internal; tidak boleh disebarluaskan tanpa persetujuan pimpinan.

Tata Tertib Petugas Keamanan

08

Sepuluh ketentuan disiplin bagi Petugas Keamanan BSML Regional III — mulai dari absensi, seragam, tugas Pos Depan, hingga patroli dan sikap selama bertugas. Nomor poin mengikuti dokumen Tata Tertib (edisi Juni 2026). Beberapa ketentuan disesuaikan melalui arahan tambahan di bagian bawah.

Shift pagi
Seragam PDH
Shift siang & malam
PDL lengkap
Ada penyesuaian kaos Satpam — lihat arahan tambahan
Standby Pos Depan (hari kerja)
07.30–09.00 WITA

Kehadiran & seragam

Poin 1–4
  • 1
    Wajib melaksanakan absen masuk dan pulang sesuai jadwal dinas.
  • 2
    Shift pagi wajib menggunakan seragam PDH, sedangkan shift siang dan malam wajib menggunakan PDL lengkap dengan nametag dan atribut resmi.
    Lihat rincian jenis seragam →
  • 3
    Seragam wajib rapi, bersih, dan dimasukkan ke dalam celana selama bertugas.
  • 4
    Dilarang mengenakan kaos atau pakaian selain seragam satpam pada jam dinas, termasuk hari libur, kecuali saat olahraga, binsik, atau shalat.
    Ada penyesuaian — lihat arahan tambahan ↓

Petugas Pos Depan

Poin 5–6

Patroli & disiplin bertugas

Poin 7–9
  • 7
    Patroli wajib dilakukan secara menyeluruh dan seksama dengan memeriksa lingkungan, fasilitas, dan ruangan, serta tidak sekadar melakukan scan guard patrol.
    Lihat juga Lampiran II — Patroli & Pengamanan Aset →  ·  Jadwal patroli →  ·  Ada arahan tambahan ↓
  • 8
    Petugas dilarang tidur pada saat dinas sehingga menyebabkan patroli terlewat atau tugas pengamanan tidak terlaksana.
  • 9
    Petugas wajib menjaga disiplin, sikap, kerapian, dan profesionalisme selama melaksanakan tugas.

Tindak lanjut pelanggaran

Poin 10
  • 10
    Pelanggaran terhadap tata tertib menjadi bahan evaluasi kinerja dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kaitan dengan bagian lain dashboard
  • Sanksi — sebagai gambaran, pada daftar contoh di bagian 04, tidak berseragam/atribut sesuai ketentuan termasuk Ringan (Teguran), sedangkan tidur pada jam kerja hingga mengganggu pelaksanaan tugas termasuk Sedang (SP1). Klasifikasi akhir tetap ditetapkan lewat evaluasi (Form F.03).
  • Kinerja — indikator Petugas Keamanan yang paling bersinggungan di bagian 05: Kehadiran dan Disiplin Kerja, Kerapian dan Penampilan Kerja, Pelaksanaan Patroli, serta Kepatuhan terhadap SOP & Aturan Kerja.

Arahan tambahan

Melengkapi tata tertib di atas. Poin-poin tata tertib tetap berlaku; bagian ini memuat penyesuaian dan penegasan berdasarkan arahan yang disampaikan kepada Petugas Keamanan.

Kaos Satpam — Shift 2 (siang) & 3 (malam)

19.00–06.00 WITA · mulai 1 Juli 2026

Petugas Shift 2 (siang) dan Shift 3 (malam) diperkenankan memakai kaos Satpam, dengan ketentuan:

  • Harus kaos Satpam yang beridentitas Satpam, bukan kaos biasa.
  • Bila ada tamu yang datang atau masih berada di kantor, petugas wajib kembali memakai seragam Satpam.

Olahraga hari Minggu

Minggu · 07.00–09.00 WITA

Petugas diperkenankan berolahraga dengan kaos Satpam, dengan ketentuan:

  • Tugas penjagaan dan patroli tetap menjadi prioritas.
  • Petugas pos belakang dapat berolahraga sebelum dan/atau setelah patroli.
  • Foto patroli pada waktu tersebut boleh memakai kaos Satpam.
  • Setelah pukul 09.00 WITA, seluruh petugas wajib kembali memakai seragam Satpam.

Jaket saat malam hari

Malam hari · bila diperlukan

Petugas diperkenankan mengenakan jaket sebagai perlindungan dari udara dingin.

Penjagaan & Guard Patrol

Penyesuaian poin 5 & 7
  • Penjagaan di luar gerbang tetap wajib sesuai poin 5. Keperluan pribadi seperti minum dan buang air kecil agar diatur dengan baik sehingga tidak mengganggu tugas penjagaan.
  • Guard Patrol atas nama petugasMulai 1 Juli 2026
    Data Guard Patrol memakai nama masing-masing petugas, tidak lagi berdasarkan shift, sehingga setiap patroli tercatat atas nama petugas yang melaksanakannya. Durasi patroli juga menjadi salah satu bahan evaluasi, untuk memastikan patroli benar-benar dilaksanakan dengan baik dan bukan sekadar scan checkpoint.
    Lihat indikator Pelaksanaan Patroli →
Kepatuhan & masukan — kewajiban mematuhi peraturan, tata tertib, dan SOP serta penyampaian saran dan masukan berlaku untuk seluruh Tenaga Alih Daya. Selengkapnya di bagian 04.

Jam Kerja, Check Point & Jadwal Patroli

09

Jam kerja Satpam shift dan non-shift, kewajiban scan 10 Check Point (CP), serta sesi patroli dan penempatan personel setiap shift.

Jam kerja

Shift 1 · Pagi
07.00 – 15.00
Hari kerja & hari libur
Shift 2 · Siang
15.00 – 23.00
Hari kerja & hari libur
Shift 3 · Malam
23.00 – 07.00
Hari kerja & hari libur
Non-shift
07.30 – 16.30
Senin–Kamis · Jumat 07.30 – 17.00

Check Point (CP)

Terdapat 10 CP yang harus di-scan sesuai dengan jadwal patroli yang dibuat oleh Koordinator.

Jadwal patroli

Keterangan — jadwal patroli mengikuti jadwal yang telah disusun oleh Koordinator. Ketentuan patroli lainnya ada di Lampiran II juklak, Tata Tertib poin 7, dan arahan tambahan.

Sesi patroli & tugas non-shift

Jadwal mengikuti jadwal yang disusun Koordinator.
  • Sesi 1 Patroli
  • Sesi 2 Patroli
  • Backup Pos Depan11.30 – 12.30
    Menjaga keamanan di pos depan
  • Istirahat12.30 – 13.30
  • Sesi 3 Patroli
  • Sesi 4 Patroli

Jadwal patroli mengikuti jadwal yang telah disusun oleh Koordinator, baik pada hari kerja maupun hari libur.

Hari kerja

Senin – Jumat
  • Patroli 1
  • Patroli 2
  • Rotasi pos
    Personel A pindah ke belakang, Personel B ke depan.
  • Patroli 3
  • Patroli 4

Hari libur

Sabtu, Minggu, tanggal merah, cuti bersama
  • Patroli 1
  • Patroli 2
  • Rotasi pos
    Personel A pindah ke belakang, Personel B ke depan.
  • Patroli 3
  • Patroli 4

Penempatan personel

Pos07.00 – 11.0011.00 – 15.00
Pos DepanPersonel APersonel B
Pos BelakangPersonel BPersonel A
Rotasi posisi jam 11.00 (setelah 4 jam).

Kondisi umum & fokus

  • Jam kerja aktif
  • Banyak staf & tamu
  • Gedung utama didukung patroli satpam non-shift

Fokus shift: pengamanan area luar dan jalur transisi untuk mendukung aktivitas kantor.

Jadwal yang sama berlaku pada hari kerja dan hari libur.

Sesi patroli

Hari kerja & hari libur
  • Sesi 1 Patroli
  • Sesi 2 Patroli
  • Rotasi pos
    Personel A pindah ke belakang, Personel B ke depan.
  • Sesi 3 Patroli
  • Sesi 4 Patroli

Penempatan personel

Pos15.00 – 19.0019.00 – 23.00
Pos DepanPersonel APersonel B
Pos BelakangPersonel BPersonel A
Rotasi posisi jam 19.00 (setelah 4 jam).

Kondisi umum & fokus

  • Transisi dari jam kerja ke area sepi
  • Risiko kelalaian meningkat
  • Gedung utama mulai ditinggalkan

Fokus shift: pengamanan gedung utama pasca jam kerja dan pengawasan awal malam.

Jadwal yang sama berlaku pada hari kerja dan hari libur.

Sesi patroli

Hari kerja & hari libur
  • Sesi 1 Patroli
  • Sesi 2 Patroli
  • Rotasi pos
    Personel A pindah ke belakang, Personel B ke depan.
  • Sesi 3 Patroli
  • Sesi 4 Patroli

Penempatan personel

Pos23.00 – 03.0003.00 – 07.00
Pos DepanPersonel APersonel B
Pos BelakangPersonel BPersonel A
Rotasi posisi jam 03.00 (setelah 4 jam).

Ketentuan Seragam Tenaga Alih Daya

10

Petugas Keamanan (Satpam)

Mengacu pada Peraturan Kepolisian No. 1 Tahun 2023 (perubahan atas Perpol No. 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa). Seragam hanya digunakan saat berdinas di lingkungan area kerja; tugas ke luar wajib dilengkapi Surat Tugas dari pimpinan.

Pemakaian per shift — ketentuan PDH/PDL per shift dan larangan kaos pada jam dinas ada di Tata Tertib (bagian 08), termasuk penyesuaian pemakaian kaos Satpam pada arahan tambahan.

PDH — Pakaian Dinas Harian

Digunakan untuk: Dinas & kegiatan sehari-hari di lingkungan/wilayah kerja.

Pet/jilbab coklat tua, kemeja krem lengan pendek, celana/rok coklat tua, sepatu & kaus kaki hitam. Pita hias pet: putih (Gada Pratama) / kuning (Gada Madya & Utama).

PDL Khusus (PDL SUS)

Digunakan untuk: Pengamanan luar ruangan (outdoor) — contoh: mal, kompleks perkantoran, pertokoan.

Fieldcap coklat tua, kemeja lengan panjang krem, celana coklat tua dua saku samping model miring, sepatu dinas hitam.

PDL Satu

Digunakan untuk: Pengamanan luar ruangan pada lingkungan kerja berat — contoh: industri pertambangan migas, perkebunan.

Fieldcap, kemeja lengan panjang krem, celana coklat tua dengan saku tempel paha & belakang bertutup, sepatu dinas lapangan hitam.

PSH — Pakaian Sipil Harian

Digunakan untuk: Kegiatan pengamanan dalam ruangan di lingkungan area kerja, semua tingkatan.

Setelan safari coklat tua tanpa tutup kepala (jilbab tanpa peci untuk wanita), papan nama dasar hitam tulisan putih di dada kanan.

PSL — Pakaian Sipil Lengkap

Digunakan untuk: Kegiatan formal dalam ruangan — rapat, seminar, pameran, konferensi, pengamanan VIP.

Setelan jas lengkap coklat tua berkancing dua, kemeja putih lengan panjang, dasi merah, tanpa tutup kepala.

Setiap Satpam wajib memakai Badge Penyedia Jasa/Pengguna (BUJP) di lengan kiri dan Badge Kepolisian Daerah lokasi terdaftar di lengan kanan. Pin kualifikasi: Gada Pratama berwarna putih perak, Gada Madya & Gada Utama berwarna kuning emas. Lencana Tanda Kewenangan Pengemban Fungsi Kepolisian Terbatas (logam perak) dipasang di dada kiri.

Petugas Kebersihan, Pengemudi & Petugas Administrasi

Berlaku untuk seluruh Tenaga Alih Daya selain Petugas Keamanan. Pakaian kerja harus bersih, rapi, dan sopan sesuai jadwal hari berikut.

Senin
Putih
Baju atasan warna putih
Selasa
Batik
Pakaian batik
Rabu
Biru
Baju atasan warna biru
Kamis
Bebas rapi
Baju bebas, tetap rapi dan sopan
Jumat
Batik
Pakaian batik
Pekerjaan di luar ruangan — mengacu pada Petunjuk Pelaksanaan Layanan Kebersihan dan Dukungan Operasional (Lampiran V SK Juklak): seragam pada area luar dapat disesuaikan dengan kondisi pekerjaan dengan tetap menjaga kerapian dan keselamatan kerja, serta memakai alas kaki tertutup dan aman sesuai jenis pekerjaan.

Dokumen & Formulir

11

Formulir PSM-BSML III-67 (F.01–F.06) digunakan sesuai tahapan SOP Pengelolaan dan Pengendalian Kinerja Tenaga Alih Daya, ditambah formulir PSM-BSML III-51/F.02 pada SOP Penetapan Tenaga Alih Daya Terbaik. Ketujuh formulir dapat ditampilkan dan dicetak langsung dari sini.

Daftar formulir

PSM-67/F.01Rev 0111 Mei 2026

Form Wawancara Calon Tenaga Alih Daya

Waktu penggunaan: Saat wawancara calon Tenaga Alih Daya

Menilai kesesuaian kandidat terhadap posisi (skor per indikator).

A4 portrait · 7 halaman

PSM-67/F.02Rev 0105 Agustus 2026

Rekapitulasi Wawancara Calon Tenaga Alih Daya

Tujuan: Merekap nilai dari seluruh pewawancara

Menjadi satu nilai akhir & status rekomendasi.

A4 portrait · 1 halaman

PSM-67/F.03Rev 0113 Maret 2026

Evaluasi Pelanggaran Tenaga Alih Daya

Waktu penggunaan: Saat menindaklanjuti dugaan pelanggaran

Dasar rekomendasi pemberian SP (SP1, SP2, SP3). Pelanggaran ringan cukup ditindak dengan teguran langsung tanpa form ini.

A4 portrait · 2 halaman

PSM-67/F.04Rev 0103 September 2026

Daftar Kualifikasi Calon Tenaga Alih Daya

Tujuan: Acuan syarat umum & khusus tiap posisi

Dipakai saat membuka rekrutmen.

A4 landscape · 3 halaman

PSM-67/F.05Rev 0013 Maret 2026

Penilaian Kinerja Semester Tenaga Alih Daya

Waktu penggunaan: Setiap 6 bulan

Penilaian berdasarkan 9 indikator kinerja per jabatan.

A4 portrait · 2 halaman

PSM-67/F.06Rev 0013 Maret 2026

Penilaian Kinerja Tahunan Tenaga Alih Daya

Tujuan: Dasar klasifikasi & peringkat kinerja tahunan

Rekap penilaian Semester I & II.

A4 landscape · 2 halaman

PSM 51/F.02Rev 007 April 2026

Daftar Penetapan Tenaga Alih Daya Terbaik

Tujuan: Menetapkan Tenaga Alih Daya Terbaik

Dipakai pada proses penetapan sesuai SOP PSM-BSML III-51.

A4 portrait · 1 halaman

Formulir siap cetak

Setiap formulir dapat ditampilkan dan dicetak sendiri-sendiri. Cocokkan nomor revisi dan tanggal formulir dengan yang berlaku.

Catatan: Formulir pada tampilan hanya ilustrasi. Gunakan selalu formulir/rekaman resmi yang ditetapkan Tim Bimbingan Mutu untuk pengisian dan penilaian.
PSM-67/F.01Form Wawancara Calon Tenaga Alih DayaRev 01 · 11 Mei 2026
A4 portrait · 7 halaman
FORM WAWANCARA CALON TENAGA ALIH DAYA
Pewawancara :Tanggal Wawancara:
Nama Kandidat :Posisi yang dilamar :
Form Wawancara digunakan oleh pewawancara untuk menilai tingkat kesesuaian kandidat terhadap posisi yang dilamar. Form ini memuat pertanyaan umum dan pertanyaan khusus sesuai posisi, dengan nilai akhir dihitung menggunakan rumus yang tercantum pada bagian akhir formulir.
Skor diberikan berdasarkan penilaian keseluruhan jawaban kandidat pada setiap indikator, dengan mempertimbangkan konsistensi, relevansi, dan contoh pengalaman yang disampaikan.
Skala Penilaian5 – Sangat Baik
(Jawaban jelas, ada pengalaman nyata, solusi tepat)
4 – Baik
(contoh cukup)
3 – Cukup
(Jawaban umum, kurang contoh)
2 – Kurang
(Jawaban kurang relevan)
1 – Sangat Kurang
(Tidak memahami pertanyaan)
Pertanyaan Umum
IndikatorDasar PenilaianContoh PertanyaanSkorKet
Motivasi & Pemahaman
  • Alasan melamar pekerjaan
  • Pemahaman umum terhadap instansi
  • Tujuan bekerja
  • Kesesuaian minat dengan pekerjaan
  • Mengapa Anda melamar sebagai pegawai OS?
  • Apa yang Anda ketahui tentang BSML Regional III?
  • Apa yang Anda harapkan dari pekerjaan ini?
Disiplin & Komitmen
  • Kesiapan mengikuti aturan kerja
  • Komitmen terhadap jam kerja
  • Kesiapan bekerja dalam tekanan
  • Ceritakan pengalaman bekerja dengan tekanan atau target waktu.
  • Bagaimana sikap Anda terhadap jam kerja fleksibel/lembur?
Kemampuan Adaptasi
  • Kemampuan menyesuaikan diri dengan lingkungan baru
  • Kemampuan bekerja dengan tim baru
  • Keterbukaan menerima arahan
  • Kemauan belajar
  • Bagaimana Anda beradaptasi di lingkungan kerja baru?
  • Apa yang Anda lakukan saat menghadapi perubahan pekerjaan?
  • Bagaimana cara Anda menyesuaikan diri dengan tim?
Ekspektasi Kerja (Harapan Gaji & Lingkungan Kerja)
  • Kesesuaian ekspektasi dengan posisi OS
  • Stabilitas dan kesiapan bekerja
  • Motivasi selain finansial
  • Berapa ekspektasi gaji Anda?
  • Apa yang Anda pertimbangkan selain gaji?
  • Apakah Anda siap bekerja sesuai ketentuan yang berlaku?
Total Skor Pertanyaan Umum
PSM-BSML III-67/F.01 · Rev 01 · 11 Mei 2026 · Halaman 1 dari 7
Pertanyaan Khusus
A.   ADMIN
IndikatorDasar PenilaianContoh PertanyaanSkorKet
Kompetensi Teknis
  • Penguasaan Ms Word, Excel, PowerPoint
  • Pengelolaan dokumen administrasi
  • Ketelitian pengolahan data
  • Pemahaman pekerjaan administrasi
  • Pernahkah Anda mengelola data administrasi dalam jumlah besar?
  • Bagaimana Anda memastikan dokumen tersusun rapi?
  • Fungsi Excel apa yang sering Anda gunakan?
  • Pernakah Anda membuat desain atau caption untuk postingan media sosial?
Penyelesaian Masalah
  • Menangani kesalahan data
  • Pengaturan prioritas pekerjaan
  • Ketelitian saat deadline
  • Apa yang Anda lakukan jika terjadi kesalahan data yang sudah dikirim?
  • Bagaimana menangani beberapa pekerjaan sekaligus?
Integritas & Inisiatif
  • Menjaga kerahasiaan dokumen
  • Membantu pekerjaan tim
  • Perbaikan sistem kerja sederhana
  • Kemandirian bekerja
  • Bagaimana cara Anda menjaga kerahasiaan dokumen kantor?
  • Apa yang Anda lakukan setelah pekerjaan selesai?
Etika dalam Bekerja
  • Komunikasi profesional
  • Pelayanan kepada pegawai/tamu
  • Sikap kerja sopan dan rapi
  • Bagaimana melayani permintaan pegawai dengan banyak tugas?
  • Bagaimana menjaga sikap profesional di kantor?
Uji Praktik
  • Ketepatan hasil pekerjaan
  • Kerapian format dokumen
  • Kecepatan pengerjaan
  • Ketelitian
  • Membuat surat sederhana
  • Mengolah data Excel
  • Merapikan dokumen administrasi
  • Membuat postingan media sosial beserta caption
TOTAL SKOR PERTANYAAN KHUSUS
PSM-BSML III-67/F.01 · Rev 01 · 11 Mei 2026 · Halaman 2 dari 7
B.   SECURITY
IndikatorDasar PenilaianContoh PertanyaanSkorKet
Kompetensi Teknis
  • Pemahaman SOP keamanan
  • Pemeriksaan tamu
  • Pengawasan area kerja
  • Pengetahuan dasar P3K/APAR
  • Bagaimana prosedur menerima tamu?
  • Apa yang dilakukan saat patroli area?
  • Apakah anda mampu melakukan pertolongan pertama (P3K tingkat dasar)?
Penyelesaian Masalah
  • Penanganan konflik
  • Respon keadaan darurat
  • Pengambilan keputusan cepat
  • Bagaimana menghadapi tamu yang tidak patuh aturan?
  • Apa tindakan saat terjadi keributan?
  • Bagaimana cara anda menangani situasi darurat seperti kebakaran (termasuk penggunaan APAR), evakuasi dan laporan insiden?
Integritas
  • Kejujuran saat bertugas
  • Menjaga aset negara
  • Kepatuhan prosedur
  • Apa yang Anda lakukan jika menemukan barang tanpa pemilik?
  • Bagaimana Anda memastikan pekerjaan tetap sesuai prosedur meskipun tidak diawasi?
Inisiatif
  • Keaktifan patroli
  • Deteksi risiko keamanan
  • Tindakan preventif
  • Apa yang Anda lakukan jika melihat situasi mencurigakan?
  • Pernahkah Anda mengambil tindakan tanpa diminta atasan? Jelaskan contohnya.
Etika dalam Bekerja
  • Sikap tegas namun sopan
  • Pelayanan ramah kepada tamu
  • Penampilan rapi
  • Bagaimana bersikap kepada tamu yang emosi?
  • Apa yang Anda lakukan jika rekan kerja melanggar aturan kerja?
TOTAL SKOR PERTANYAAN KHUSUS
PSM-BSML III-67/F.01 · Rev 01 · 11 Mei 2026 · Halaman 3 dari 7
C.   CLEANING SERVICES
IndikatorDasar PenilaianContoh PertanyaanSkorKet
Kompetensi Teknis
  • Teknik pembersihan area
  • Penggunaan alat & bahan kimia
  • Standar kebersihan kerja
  • Bagaimana membersihkan jenis lantai berbeda?
  • Bahan apa digunakan untuk noda membandel?
Penyelesaian Masalah
  • Penanganan area darurat
  • Prioritas pekerjaan
  • Respons permintaan mendadak
  • Apa yang dilakukan jika area tiba-tiba sangat kotor?
  • Ketika sedang melakukan pekerjaan, Anda diminta untuk mengerjakan area lain segera. Apa yang akan Anda lakukan?
Integritas
  • Kejujuran terhadap barang temuan
  • Tanggung jawab area kerja
  • Apa yang Anda lakukan jika menemukan barang berharga tanpa pemilik?
  • Bagaimana sikap Anda jika diminta melakukan sesuatu yang tidak sesuai aturan?
  • Apa yang Anda lakukan jika rekan kerja melanggar aturan kerja?
Inisiatif
  • Menjaga kebersihan tanpa diminta
  • Pemantauan area kerja
  • Bagaimana menjaga area tetap bersih sepanjang hari?
  • Apa yang Anda lakukan ketika pekerjaan utama sudah selesai tetapi waktu kerja masih ada?
  • Pernahkah Anda mengambil tindakan tanpa diminta atasan? Jelaskan contohnya.
Etika dalam Bekerja
  • Sikap sopan kepada pegawai
  • Tidak mengganggu aktivitas kantor
  • Penampilan rapi
  • Bagaimana jika Anda bekerja di area ramai pegawai?
  • Bagaimana cara Anda tetap sopan saat sedang lelah atau menghadapi situasi sulit?
TOTAL SKOR PERTANYAAN KHUSUS
PSM-BSML III-67/F.01 · Rev 01 · 11 Mei 2026 · Halaman 4 dari 7
D.   DRIVER
IndikatorDasar PenilaianContoh PertanyaanSkorKet
Kompetensi Teknis
  • Pemeriksaan kendaraan
  • Keselamatan berkendara
  • Pemahaman rute perjalanan
  • Apa saja hal yang diperiksa sebelum berkendara?
  • Apa saja yang Anda lakukan jika indikator kendaraan menunjukkan masalah?
  • Apa yang Anda pahami tentang perawatan kendaraan harian?
Penyelesaian Masalah
  • Penanganan kendaraan mogok
  • Situasi darurat di jalan
  • Pengambilan keputusan cepat
  • Apa yang Anda lakukan jika ban bocor di perjalanan?
  • Bagaimana tindakan Anda jika terjadi kecelakaan kecil di perjalanan?
Integritas
  • Menjaga kerahasiaan perjalanan
  • Penggunaan kendaraan sesuai aturan
  • Bagaimana cara Anda menjaga kepercayaan penumpang?
  • Apa sikap Anda jika diminta menggunakan kendaraan untuk kepentingan pribadi?
Inisiatif
  • Persiapan kendaraan sebelum tugas
  • Perencanaan rute efisien
  • Bagaimana memilih rute perjalanan terbaik?
  • Apa yang Anda lakukan agar kendaraan selalu siap digunakan sewaktu-waktu?
Etika dalam Bekerja
  • Sikap sopan kepada penumpang
  • Disiplin waktu
  • Berkendara aman dan nyaman
  • Bagaimana menghadapi penumpang dengan permintaan mendadak?
  • Apa yang Anda lakukan jika penumpang memberikan instruksi yang mendadak?
  • Bagaimana menjaga sikap profesional saat menghadapi penumpang yang kurang nyaman?
TOTAL SKOR PERTANYAAN KHUSUS
PSM-BSML III-67/F.01 · Rev 01 · 11 Mei 2026 · Halaman 5 dari 7
Tabel Penilaian Interview
Posisi yang dilamar Skor Pertanyaan Umum
(Nilai Maksimal 20)
Skor Pertanyaan Khusus
(Nilai Maksimal 25)
Nilai Pertanyaan Umum
Bobot 30%
Nilai Pertanyaan Khusus
Bobot 70%
Nilai Akhir
Skala 100
Rekomendasi
(2)/20*100(3)/25*100((4)*30%)+((5)*70%))
1234567
PSM-BSML III-67/F.01 · Rev 01 · 11 Mei 2026 · Halaman 6 dari 7

Petunjuk Penilaian :

  1. Nilai Pertanyaan Umum

    Nilai pada kolom ini diperoleh dari konversi skor pertanyaan umum ke dalam skala 100 dengan rumus:

    Skor Pertanyaan Umum20 × 100

    Keterangan:

    • Skor maksimal pertanyaan umum adalah 20.
    • Hasil perhitungan digunakan sebagai nilai standar pertanyaan umum.
  2. Nilai Pertanyaan Khusus

    Nilai pada kolom ini diperoleh dari konversi skor pertanyaan khusus ke dalam skala 100 dengan rumus:

    Skor Pertanyaan Khusus25 × 100

    Keterangan:

    • Skor maksimal pertanyaan khusus adalah 25.
    • Hasil perhitungan digunakan sebagai nilai standar pertanyaan khusus.
  3. Nilai Akhir

    Nilai akhir diperoleh dari gabungan nilai pertanyaan umum dan pertanyaan khusus dengan bobot masing-masing 30% dan 70% menggunakan rumus:

    (Nilai Pertanyaan Umum × 30%) + (Nilai Pertanyaan Khusus × 70%)

    Keterangan:

    • Pertanyaan umum memiliki bobot 30%.
    • Pertanyaan khusus memiliki bobot 70%.
    • Hasil akhir dinyatakan dalam skala 0–100.

Rekomendasi

  1. Nilai akhir 85–100 menunjukkan kandidat Sangat Direkomendasikan karena memiliki kompetensi, kemampuan kerja, dan sikap kerja yang sangat baik sesuai kebutuhan posisi.
  2. Nilai akhir 70–84 menunjukkan kandidat Direkomendasikan karena telah memenuhi sebagian besar kriteria dan dinilai mampu menjalankan tugas dengan baik.
  3. Nilai akhir 60–69 menunjukkan kandidat Dipertimbangkan karena memiliki kemampuan dasar yang cukup, namun masih memerlukan pengembangan atau pendampingan pada beberapa aspek.
  4. Nilai akhir di bawah 60 menunjukkan kandidat Tidak Direkomendasikan karena belum memenuhi kompetensi dan kriteria utama yang dibutuhkan untuk posisi yang dilamar.
PSM-BSML III-67/F.01 · Rev 01 · 11 Mei 2026 · Halaman 7 dari 7
PSM-67/F.02Rekapitulasi Wawancara Calon Tenaga Alih DayaRev 01 · 05 Agustus 2026
A4 portrait · 1 halaman
REKAPITULASI HASIL WAWANCARA
CALON TENAGA ALIH DAYA
Tanggal Wawancara : (tanggal bulan tahun)
Posisi yang Dilamar : Security/ Cleaning Service/ Driver/ Admin*
Pewawancara :
1.   …………………..
2.   …………………..
3.   …………………..
NoNama
Kandidat
Rekap Nilai Nilai Akhir

((3)+(4)+(5))/3
**Status
Rekomendasi
Catatan
Khusus
Pewawancara
1
Pewawancara
2
Pewawancara
3
(1)(2)(3)(4)(5)(6)(7)(8)
1
2
3
dst..
*Coret yang tidak diperlukan
**Status Rekomendasi :
Direkomendasikan (✓): Nilai akhir 71 - 100
Cadangan (C): Nilai akhir 61 - 70
Tidak Direkomendasikan (X): Nilai akhir 0 - 60
PSM-BSML III-67/F.02 · Rev 01 · 05 Agustus 2026 · Halaman 1 dari 1
PSM-67/F.03Evaluasi Pelanggaran Tenaga Alih DayaRev 01 · 13 Maret 2026
A4 portrait · 2 halaman
EVALUASI PELANGGARAN TENAGA ALIH DAYA
(digunakan untuk rekomendasi pemberian SP)
I. IDENTITAS TENAGA ALIH DAYA
Nama:
Jabatan:
Penyedia Jasa:
Tanggal Kejadian:
Lokasi Kejadian:
II. URAIAN KEJADIAN
Uraikan kronologi kejadian secara faktual:
III. KLARIFIKASI TENAGA ALIH DAYA
Tenaga Alih Daya telah diberikan kesempatan memberikan penjelasan sebagai berikut:
Memberikan klarifikasi
Tidak memberikan tanggapan
Menolak memberikan keterangan
IV. RIWAYAT PEMBINAAN / SANKSI
Tidak ada
Pernah mendapat Teguran
Pernah mendapat SP1
Pernah mendapat SP2
PSM-BSML III-67/F.03 · Rev 01 · 13 Maret 2026 · Halaman 1 dari 2
V. REKOMENDASI TINDAK LANJUT
Berdasarkan hasil evaluasi, direkomendasikan pemberian sanksi kepada Tenaga Alih Daya yang bersangkutan sebagai berikut:
SP1
SP2
SP3/Penggantian Tenaga Alih Daya
VI. PERNYATAAN PENYAMPAIAN
Hasil evaluasi ini telah disampaikan kepada Tenaga Alih Daya yang bersangkutan.
Diterima dan dipahami
Menolak menandatangani
VII. PENUTUP
Formulir ini digunakan untuk mendokumentasikan hasil evaluasi pelanggaran Tenaga Alih Daya yang direkomendasikan untuk dikenakan sanksi berupa Surat Peringatan (SP).
PSM-BSML III-67/F.03 · Rev 01 · 13 Maret 2026 · Halaman 2 dari 2
PSM-67/F.04Daftar Kualifikasi Calon Tenaga Alih DayaRev 01 · 03 September 2026
A4 landscape · 3 halaman
DAFTAR KUALIFIKASI CALON TENAGA ALIH DAYA
I. KUALIFIKASI UMUM (BERLAKU UNTUK SELURUH POSISI)
  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia minimal 20 tahun pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
  • Berkelakuan baik, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) aktif dari POLRI
  • Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter/Puskesmas/Rumah Sakit
  • Bebas dari ketergantungan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA), dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba dari laboratorium resmi
  • Penglihatan normal (tidak rabun jauh/dekat dan tidak buta warna), dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Buta Warna
  • Diutamakan memiliki pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan Surat Keterangan Pengalaman Kerja
  • Memiliki integritas tinggi, jujur, berdisiplin, bertanggung jawab
  • Bersedia mematuhi seluruh peraturan, kode etik, dan SOP yang berlaku di lingkungan Balai Standardisasi Metrologi Legal Regional III
II. KUALIFIKASI KHUSUS PER POSISI
Posisi FormasiRincian Kualifikasi KhususPersyaratan Berkas (Wajib)
Petugas Keamanan (Security)
  • Pendidikan SMA/SMK/Sederajat
  • Tinggi badan minimal 160cm (Pria)/155cm (wanita)
  • Memiliki Sertifikat Pelatihan Keamanan minimal Gada Pratama
  • Memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Satpam yang masih aktif
  • Memahami SOP Keamanan Perkantoran, termasuk kontrol akses tamu, pemeriksaan kendaraan, dan pengamanan aset negara
  • Mampu melaksanakan prosedur pengawasan objek vital, pemeriksaan area/ tamu, dan patroli rutin terstruktur
  • Memiliki kemampuan dasar bela diri
  • Mampu menangani situasi darurat (kebakaran, bencana, ancaman), mengoperasikan APAR dan memandu evakuasi
  • Memahami dan mampu melakukan tindakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) tingkat dasar
  • Mampu menyusun dan mengisi Laporan Kejadian Harian (Logbook/Journal Security) secara tertulis dengan rapi dan sistematis
  • Fotokopi Ijazah Terakhir Legalisir
  • Fotokopi KTA Security (Aktif)
  • Fotokopi Sertifikat Gada Pratama
PSM-BSML III-67/F.04 · Rev 01 · 03 September 2026 · Halaman 1 dari 3
Petugas Kebersihan (Cleaning Service)
  • Pendidikan SMA/SMK/Sederajat
  • Memiliki SIM C aktif (untuk mobilitas operasional luar kantor)
  • Memahami teknis dasar kebersihan (basic housekeeping) seperti menyapu, mengepel, menata ruangan, sanitasi area kerja dan toilet
  • Memahami fungsi, takaran, dan penggunaan bahan kimia pembersih secara tepat dan aman
  • Mampu melakukan pemeliharaan rutin, perbaikan ringan sarana-prasarana, dan perawatan taman/area luar (khusus Pria)
  • Mampu mengoperasikan dan merawat mesin kebersihan (vacuum cleaner, mesin potong rumput, gunting tanaman, cangkul)
  • Mampu menjaga, merawat, dan menginventarisasi fasilitas kantor, mebel/ furniture, serta aset pendukung kebersihan
  • Fotokopi Ijazah Terakhir
  • Fotokopi SIM C Aktif
Pengemudi (Driver)
  • Pria, pendidikan SMA/SMK/Sederajat
  • Memiliki SIM A dan SIM C aktif
  • Memahami peraturan lalu lintas dan mampu mengemudi aman di berbagai kondisi cuaca, waktu, dan medan jalan
  • Memiliki ketahanan fisik yang baik untuk perjalanan luar kota atau mengemudi jarak jauh
  • Mampu mengoperasikan kendaraan operasional transmisi manual maupun otomatis (matic)
  • Memiliki pengetahuan dasar perawatan harian (mesin, oli, aki, ban, air radiator, kebersihan interior/eksterior)
  • Memiliki kemampuan dasar troubleshooting di jalan (pengoperasian dongkrak, penggantian ban bocor, dan kabel jumper aki)
  • Mampu membaca peta wilayah lokal/antarprovinsi dan mahir aplikasi navigasi digital (Google Maps/Waze)
  • Sopan, ramah, jujur, serta mampu memberikan pelayanan pengawalan/pendampingan (service excellence) kepada pegawai dan tamu
  • Menjaga etika, privasi, serta kerahasiaan pembicaraan/informasi dinas selama mendampingi pegawai atau pejabat selama berkendara
  • Fotokopi SIM A & SIM C Aktif
  • Fotokopi Ijazah Terakhir
  • Hasil Uji Praktik Mengemudi
PSM-BSML III-67/F.04 · Rev 01 · 03 September 2026 · Halaman 2 dari 3
Staf Administrasi (Admin)
  • Pendidikan minimal Diploma III (D3) semua jurusan
  • Mahir mengoperasikan Microsoft Office (MS Word, MS Excel, MS PowerPoint) atau Google Workspace untuk operasional harian
  • Mampu mengoperasikan aplikasi penyuntingan gambar/video dasar (Canva, CapCut, Photoshop, dll) untuk publikasi/dokumentasi
  • Mampu mengelola dan mengoperasikan akun media sosial BSML Regional III (Instagram, YouTube, TikTok) secara profesional
  • Menguasai tata kelola administrasi perkantoran seperti penyusunan draf surat dinas, nota dinas, memo, agenda surat, dan notulensi rapat
  • Fotokopi Ijazah & Transkrip Nilai Legalisir
  • Sertifikat Keahlian
  • Hasil Uji Praktik MS Office & Desain
PSM-BSML III-67/F.04 · Rev 01 · 03 September 2026 · Halaman 3 dari 3
PSM-67/F.05Penilaian Kinerja Semester Tenaga Alih DayaRev 00 · 13 Maret 2026
A4 portrait · 2 halaman
PENILAIAN KINERJA SEMESTER TENAGA ALIH DAYA
I. IDENTITAS TENAGA ALIH DAYA
Nama:
Jabatan:Petugas Keamanan/Petugas Kebersihan/Pengemudi/Petugas Administrasi*
Penyedia Jasa:
Periode:Semester I / Semester II*
Tahun:
II. PENILAIAN KINERJA
Beri tanda checklist pada hasil penilaian berikut:
No.Indikator Penilaian**Hasil Penilaian
Baik (3)Cukup (2)Kurang (1)
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
* coret yang tidak sesuai.
** diisi berdasarkan indikator pada masing-masing jabatan, yang terdiri atas 9 (sembilan) indikator sesuai tugas dan tanggung jawab Tenaga Alih Daya.
Nilai Awal:
Dari keseluruhan indikator tersebut, berapa jumlah indikator yang mendapatkan nilai:
  • Baik: ……. Indikator
  • Cukup: ……. Indikator
  • Kurang: ……. Indikator
PSM-BSML III-67/F.05 · Rev 00 · 13 Maret 2026 · Halaman 1 dari 2
III. CATATAN PELANGGARAN (PERIODE SEMESTER INI)
Tidak Ada
Teguran
SP1 (mengurangi nilai awal sebesar 1 poin)
SP2 (mengurangi nilai awal sebesar 3 poin)
Nilai Akhir:
IV. PENUTUP
Form ini digunakan sebagai instrumen penilaian kinerja Tenaga Alih Daya berdasarkan indikator yang telah ditetapkan pada periode semester bersangkutan. Hasil penilaian ini disampaikan kepada Tenaga Alih Daya yang bersangkutan untuk diketahui dan dipahami, serta menjadi bagian dari rekam jejak kinerja.
Telah diterima dan dipahami
Menolak menandatangani
PSM-BSML III-67/F.05 · Rev 00 · 13 Maret 2026 · Halaman 2 dari 2
PSM-67/F.06Penilaian Kinerja Tahunan Tenaga Alih DayaRev 00 · 13 Maret 2026
A4 landscape · 2 halaman
PENILAIAN KINERJA TAHUNAN TENAGA ALIH DAYA
I. REKAP PENILAIAN
NoNamaPenilaian
Semesteran
Penilaian TahunanHasil Penilaian
Nilai
Akhir
SMT I
Nilai
Akhir
SMT II
Nilai
Kumulatif
SMT I & II
Total
Indikator
Baik
SMT I & II
Total
Indikator
Cukup
SMT I & II
Total
Indikator
Kurang
SMT I & II
Klasifikasi
Kinerja*
Peringkat
Kinerja**
PSM-BSML III-67/F.06 · Rev 00 · 13 Maret 2026 · Halaman 1 dari 2
* terdiri atas: Memenuhi Standar, Perlu Pembinaan dan Tidak Memenuhi Standar.
** hanya diberikan kepada personel dengan klasifikasi “Memenuhi Standar”
PSM-BSML III-67/F.06 · Rev 00 · 13 Maret 2026 · Halaman 2 dari 2
PSM 51/F.02Daftar Penetapan Tenaga Alih Daya TerbaikRev 00 · 7 April 2026
A4 portrait · 1 halaman
DAFTAR PENETAPAN TENAGA ALIH DAYA TERBAIK
BALAI STANDARDISASI METROLOGI LEGAL REGIONAL III
TAHUN ........
NAMAJABATANKETERANGAN
PSM-BSML III-51/F.02 · Rev 00 · 7 April 2026 · Halaman 1 dari 1

Dokumen lainnya

KodeNama dokumenKeterangan
PSM-BSML III-67SOP Pengelolaan dan Pengendalian Kinerja Tenaga Alih DayaPayung prosedur untuk seluruh proses: rekrutmen, evaluasi pelanggaran, dan penilaian kinerja.
PSM-BSML III-51SOP Pemilihan dan Penetapan Pegawai Terbaik (Rev 01)Prosedur pemilihan ASN Terbaik dan penetapan Tenaga Alih Daya Terbaik; formulir F.02 tersedia di atas.
SK No. 291/2026Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Tugas Tenaga Alih Daya6 lampiran teknis pelaksanaan tugas harian per bidang (keamanan, kebersihan, administrasi, pengemudi).
Tata Tertib SatpamTata Tertib Petugas Keamanan BSML Regional III (edisi Juni 2026) beserta arahan tambahan10 ketentuan absensi, seragam, tugas Pos Depan, patroli, dan disiplin; arahan tambahan mengatur kaos Satpam, jaket, Guard Patrol atas nama petugas, dan kepatuhan aturan.
Jadwal Patroli SatpamJam Kerja dan Sesi Patroli SatpamJam kerja shift dan non-shift, kewajiban scan 10 CP, sesi patroli, serta penempatan personel; jadwal patroli disusun Koordinator.
Pakta IntegritasPakta Integritas Tenaga Alih Daya BSML Regional IIIDitandatangani di atas materai setelah kontrak dengan Penyedia Jasa; diarsipkan Pengelola Kepegawaian.