Form Wawancara Calon Tenaga Alih Daya
Waktu penggunaan: Saat wawancara calon Tenaga Alih Daya
Menilai kesesuaian kandidat terhadap posisi (skor per indikator).
A4 portrait · 7 halaman
Ringkasan SOP, Petunjuk Pelaksanaan, dan formulir yang mengatur rekrutmen, tata tertib, evaluasi pelanggaran, dan penilaian kinerja Petugas Keamanan, Petugas Kebersihan, Pengemudi, dan Petugas Administrasi — disusun untuk memudahkan pegawai Tenaga Alih Daya, Koordinator, dan manajemen memahami aturan yang berlaku.
Pilih posisi kerja Anda untuk menampilkan hanya bagian yang relevan (kualifikasi, wawancara, pelanggaran, indikator kinerja, dan tugas harian). Pilih “Semua posisi” untuk melihat seluruhnya.
Seluruh aturan dalam dashboard ini diturunkan dari peraturan perundang-undangan dan keputusan berikut.
Enam pihak berikut berperan dalam siklus pengelolaan Tenaga Alih Daya, dari rekrutmen hingga penilaian kinerja.
Menetapkan SK Juklak & hasil penilaian kinerja tahunan; menandatangani Pakta Integritas bersama Tenaga Alih Daya terpilih.
Memetakan kebutuhan, berkoordinasi dengan Penyedia Jasa, memverifikasi & menyetujui hasil rekrutmen, mengevaluasi pelanggaran dan merekomendasikan sanksi, memverifikasi penilaian kinerja tahunan, serta membina & mengawasi pelaksanaan Juklak.
Mengoordinasikan wawancara, merekap hasil penilaian, mengurus kontrak & Pakta Integritas, serta mengarsipkan seluruh dokumen kepegawaian Tenaga Alih Daya.
Menetapkan indikator kinerja per jabatan, menerima laporan dugaan pelanggaran, menyusun rekap penilaian semester & tahunan, dan mengawasi pelaksanaan tugas harian di lapangan.
Melaksanakan wawancara dan menilai kesesuaian calon Tenaga Alih Daya terhadap kebutuhan jabatan di unit kerjanya.
Menyediakan personel sesuai kualifikasi & kuota, menandatangani kontrak kerja, serta menindaklanjuti rekomendasi Teguran/SP sesuai ketentuan kontrak.
Alur mulai dari pemetaan kebutuhan hingga penandatanganan kontrak dan Pakta Integritas.
Kasubbag TU menyusun pemetaan kebutuhan Tenaga Alih Daya berdasarkan DIPA/RAB.
Kasubbag TU mengidentifikasi kekosongan akibat kontrak berakhir, pengunduran diri, atau pemberhentian.
Kasubbag TU berkoordinasi dengan Penyedia Jasa mengenai jumlah kebutuhan dan kualifikasi sesuai kuota yang tersedia.
Pengelola Kepegawaian ditugaskan mengoordinasikan wawancara sesuai jadwal dari Penyedia Jasa dan kesepakatan dengan user.
User melaksanakan wawancara & menilai calon sesuai kualifikasi jabatan; calon wajib membawa dokumen persyaratan lengkap.
Pengelola Kepegawaian merekap hasil wawancara dan menyampaikannya ke Kasubbag TU untuk verifikasi & persetujuan.
Kasubbag TU menyampaikan hasil persetujuan sebagai dasar Penyedia Jasa membuat kontrak dengan kandidat terpilih.
Pengelola Kepegawaian menerima salinan kontrak, mengoordinasikan tanda tangan Pakta Integritas dengan Kepala Balai, menyampaikan uraian tugas, dan mengarsipkan seluruh dokumen.
Lihat isi Pakta Integritas ↓
Ketentuan teknis pelaksanaan tugas dapat diatur lebih lanjut melalui Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) atau dokumen teknis lain.
Alasan melamar; pemahaman umum terhadap instansi; tujuan bekerja; kesesuaian minat dengan pekerjaan.
Mengapa Anda melamar sebagai pegawai OS? · Apa yang Anda ketahui tentang BSML Regional III? · Apa yang Anda harapkan dari pekerjaan ini?
Kesiapan mengikuti aturan kerja; komitmen jam kerja; kesiapan bekerja dalam tekanan.
Ceritakan pengalaman bekerja dengan tekanan/target waktu. · Bagaimana sikap Anda terhadap jam kerja fleksibel/lembur?
Menyesuaikan diri di lingkungan baru; bekerja dengan tim baru; keterbukaan menerima arahan; kemauan belajar.
Bagaimana Anda beradaptasi di lingkungan kerja baru? · Apa yang Anda lakukan saat menghadapi perubahan pekerjaan?
Kesesuaian ekspektasi dengan posisi; stabilitas & kesiapan bekerja; motivasi selain finansial.
Berapa ekspektasi gaji Anda? · Apa yang Anda pertimbangkan selain gaji? · Apakah Anda siap bekerja sesuai ketentuan yang berlaku?
Pemahaman SOP keamanan; pemeriksaan tamu; pengawasan area kerja; pengetahuan dasar P3K/APAR.
Bagaimana prosedur menerima tamu? · Apa yang dilakukan saat patroli? · Mampukah melakukan P3K dasar?
Penanganan konflik; respons keadaan darurat; pengambilan keputusan cepat.
Bagaimana menghadapi tamu yang tidak patuh aturan? · Bagaimana menangani kebakaran termasuk APAR & evakuasi?
Kejujuran saat bertugas; menjaga aset negara; kepatuhan prosedur.
Apa tindakan jika menemukan barang tanpa pemilik?
Keaktifan patroli; deteksi risiko; tindakan preventif.
Apa yang dilakukan bila melihat situasi mencurigakan?
Sikap tegas namun sopan; pelayanan ramah; penampilan rapi.
Bagaimana bersikap kepada tamu yang emosi?
Teknik pembersihan area; penggunaan alat & bahan kimia; standar kebersihan kerja.
Bagaimana membersihkan jenis lantai berbeda? · Bahan apa untuk noda membandel?
Penanganan area darurat; prioritas pekerjaan; respons permintaan mendadak.
Apa yang dilakukan jika area tiba-tiba sangat kotor?
Kejujuran terhadap barang temuan; tanggung jawab area kerja.
Apa yang dilakukan jika menemukan barang berharga tanpa pemilik?
Menjaga kebersihan tanpa diminta; pemantauan area kerja.
Bagaimana menjaga area tetap bersih sepanjang hari?
Sikap sopan kepada pegawai; tidak mengganggu aktivitas kantor; penampilan rapi.
Bagaimana jika bekerja di area ramai pegawai?
Pemeriksaan kendaraan; keselamatan berkendara; pemahaman rute perjalanan.
Apa yang diperiksa sebelum berkendara? · Apa yang dipahami tentang perawatan kendaraan harian?
Penanganan kendaraan mogok; situasi darurat di jalan.
Apa yang dilakukan jika ban bocor di perjalanan?
Menjaga kerahasiaan perjalanan; penggunaan kendaraan sesuai aturan.
Bagaimana menjaga kepercayaan penumpang?
Persiapan kendaraan sebelum tugas; perencanaan rute efisien.
Bagaimana memilih rute perjalanan terbaik?
Sikap sopan; disiplin waktu; berkendara aman & nyaman.
Bagaimana menghadapi penumpang dengan permintaan mendadak?
Penguasaan Ms Word/Excel/PowerPoint; pengelolaan dokumen administrasi; ketelitian pengolahan data.
Pernahkah mengelola data administrasi jumlah besar? · Fungsi Excel apa yang sering digunakan? · Pernah membuat desain/caption untuk media sosial?
Menangani kesalahan data; pengaturan prioritas pekerjaan; ketelitian saat deadline.
Apa yang dilakukan jika terjadi kesalahan data yang sudah dikirim? · Bagaimana menangani beberapa pekerjaan sekaligus?
Menjaga kerahasiaan dokumen; membantu pekerjaan tim; perbaikan sistem kerja sederhana.
Bagaimana cara menjaga kerahasiaan dokumen kantor? · Apa yang dilakukan setelah pekerjaan selesai?
Komunikasi profesional; pelayanan kepada pegawai/tamu; sikap kerja sopan & rapi.
Bagaimana melayani permintaan pegawai dengan banyak tugas?
Ketepatan hasil pekerjaan; kerapian format dokumen; kecepatan & ketelitian.
Membuat surat sederhana · Mengolah data Excel · Merapikan dokumen · Membuat postingan media sosial + caption
| Nilai akhir | Status rekomendasi (F.02 — Rekapitulasi) |
|---|---|
| 71–100 | Direkomendasikan |
| 61–70 | Cadangan |
| 0–60 | Tidak Direkomendasikan |
Setelah menandatangani kontrak dengan Penyedia Jasa, setiap Tenaga Alih Daya wajib menandatangani Pakta Integritas yang disiapkan manajemen BSML Regional III. Berlaku untuk seluruh posisi.
Pernyataan dibuka dengan kalimat “Saya [nama], [jabatan], menyatakan sebagai berikut:” dan memuat tujuh poin berikut.
Digunakan setiap ada dugaan pelanggaran oleh Tenaga Alih Daya. Klasifikasi menentukan tingkat sanksi yang direkomendasikan.
Koordinator menerima informasi atau mengetahui langsung dugaan pelanggaran.
Koordinator melaporkan kejadian disertai informasi awal yang relevan.
Kasubbag TU mengumpulkan informasi dan memberi kesempatan Tenaga Alih Daya menjelaskan.
Ditetapkan klasifikasi ringan/sedang/berat menggunakan Form F.03, sebagai dasar rekomendasi sanksi.
Hasil evaluasi & rekomendasi sanksi disampaikan dengan diketahui PPK.
Pengelola Kepegawaian mengarsipkan seluruh dokumen evaluasi sebagai rekam jejak.
Pelanggaran terhadap tata tertib, prosedur kerja, atau standar penampilan yang tidak berdampak signifikan terhadap operasional; tidak merugikan organisasi; tidak berisiko pada keamanan/keselamatan; dapat diperbaiki melalui pembinaan.
Rekomendasi sanksi: Teguran — berlaku 4 bulan, maksimal 2 kali dalam 1 tahun masa kerja. Naik ke SP1 bila mengulang pelanggaran ringan saat masa teguran masih berlaku, atau mengulang setelah 2 kali teguran.
Pelanggaran yang mengganggu kelancaran operasional; berpotensi berisiko keamanan/keselamatan; menimbulkan kerugian ringan; berulang meski sudah dibina; atau menurunkan kualitas pelayanan.
Rekomendasi sanksi: SP1 — berlaku 6 bulan. Naik ke SP2 bila mengulang pelanggaran ringan/sedang saat SP1 masih berlaku, atau tidak menunjukkan perbaikan setelah SP1.
Pelanggaran yang menimbulkan/berpotensi menimbulkan kerugian besar; membahayakan keamanan & keselamatan personel/aset/lingkungan; melibatkan pelanggaran hukum/tindak pidana; merusak citra atau integritas organisasi.
Rekomendasi sanksi: SP3 / rekomendasi penggantian Tenaga Alih Daya — bila melakukan pelanggaran berat, atau mengulang pelanggaran ringan/sedang saat SP2 masih berlaku, atau tidak menunjukkan perbaikan setelah SP2.
Terdiri atas penilaian semester (Form F.05) dan rekapitulasi tahunan (Form F.06) yang menjadi dasar klasifikasi kinerja dan penghargaan Tenaga Alih Daya Terbaik.
Selalu hadir tepat waktu, tidak pernah terlambat, tidak meninggalkan pos tanpa izin.
Pernah terlambat/meninggalkan pos dengan izin, jarang terjadi, alasan dapat diterima.
Sering terlambat, meninggalkan pos tanpa izin, atau tidak disiplin terhadap jadwal.
Seragam & atribut lengkap sesuai ketentuan, berpenampilan rapi secara konsisten.
Pernah seragam/atribut kurang lengkap atau kurang rapi, namun tidak berulang.
Sering menggunakan seragam/atribut tidak lengkap atau tidak sesuai ketentuan.
Sesuai rute, seluruh checkpoint terpenuhi, durasi/interval scan mencerminkan pengamatan wajar.
Dilaksanakan namun ada checkpoint tidak terpenuhi atau durasi kurang optimal.
Tidak sesuai rute, banyak checkpoint tidak terpenuhi, atau durasi tidak wajar.
Laporan patroli tepat waktu dengan dokumentasi foto lengkap sesuai ketentuan.
Laporan disampaikan namun terlambat atau dokumentasi belum lengkap.
Sering tidak menyampaikan laporan atau dokumentasi tidak sesuai ketentuan.
Ramah, sopan, profesional, komunikatif, proaktif; tak pernah ada keluhan perilaku.
Sopan & menjaga hubungan kerja, namun belum konsisten/kurang proaktif.
Kurang sopan, kurang kooperatif, pernah ada keluhan, atau berpotensi konflik.
Cepat melapor, mengambil tindakan awal sesuai kewenangan, informasi jelas & lengkap.
Melapor namun respons kurang cepat atau informasi kurang lengkap.
Tidak melaporkan, lambat merespons, atau mengabaikan temuan/kejadian.
Selalu menjalankan SOP & ketentuan kerja secara konsisten.
Pernah penyimpangan ringan dari SOP, namun tidak berulang.
Sering melanggar SOP/ketentuan kerja sehingga berdampak pada tugas.
Aktif berkoordinasi, pembagian tugas tertib, menjaga stabilitas kerja tim.
Koordinasi & kerja sama cukup baik namun masih perlu arahan/pengingat.
Kurang aktif berkoordinasi atau pernah menimbulkan gangguan kerja tim.
Selalu melaksanakan arahan secara tepat & bertanggung jawab tanpa diingatkan.
Melaksanakan arahan namun terkadang masih perlu diingatkan.
Sering mengabaikan, menunda, atau tidak melaksanakan arahan.
Selalu hadir tepat waktu, tidak meninggalkan area tanpa izin, disiplin selama jam kerja.
Pernah terlambat/meninggalkan area dengan izin, jarang, alasan dapat diterima.
Sering terlambat, meninggalkan area tanpa izin, atau tidak disiplin jadwal.
Berpenampilan rapi, pakaian kerja sesuai, kebersihan diri konsisten.
Pernah berpenampilan kurang rapi/sesuai, namun tidak berulang.
Sering berpenampilan tidak rapi atau tidak sesuai ketentuan.
Area selalu bersih, rapi, bebas sampah/debu, nyaman sesuai pembagian tugas.
Area cukup bersih namun ada kekurangan kecil yang perlu diperbaiki.
Area sering kurang bersih atau menimbulkan keluhan.
Melaksanakan & menyelesaikan seluruh tugas rutin lengkap tanpa diingatkan.
Melaksanakan tugas namun kadang perlu diingatkan atau ada yang terlewat.
Sering tidak menyelesaikan tugas atau mengabaikan pekerjaan rutin.
Sopan, kooperatif, komunikasi baik, tak pernah ada keluhan perilaku.
Bersikap cukup baik namun kurang komunikatif/konsisten.
Kurang sopan, tidak kooperatif, atau pernah ada keluhan perilaku.
Cepat & tanggap melaksanakan tugas tambahan tanpa mengganggu tugas utama.
Melaksanakan tugas tambahan namun kurang cepat atau perlu diingatkan.
Lambat merespons, menolak tanpa alasan, atau sering mengabaikan tugas tambahan.
Menggunakan alat/bahan tepat sesuai peruntukan, menjaga kondisi, aktif melapor kerusakan.
Cukup baik namun kurang konsisten menjaga/melaporkan kondisi alat.
Tidak sesuai peruntukan, tidak menjaga kondisi, atau lalai melaporkan kerusakan.
Bekerja hati-hati, menjaga keselamatan diri/orang lain, tidak merusak fasilitas.
Cukup hati-hati namun pernah kekeliruan ringan tanpa dampak signifikan.
Kurang hati-hati sehingga berpotensi risiko keselamatan/kerusakan fasilitas.
Selalu melaksanakan arahan secara tepat & bertanggung jawab tanpa diingatkan.
Melaksanakan arahan namun terkadang masih perlu diingatkan.
Sering mengabaikan, menunda, atau tidak melaksanakan arahan.
Selalu hadir tepat waktu, siap menjalankan tugas, responsif saat ditugaskan.
Pernah terlambat/kurang sigap namun tidak berulang.
Sering terlambat, tidak siap saat dibutuhkan, atau sulit dihubungi.
Rapi, sopan, mencerminkan profesionalitas, terutama saat mendampingi pimpinan/tamu.
Berpenampilan cukup rapi namun kurang konsisten.
Sering berpenampilan tidak rapi/kurang pantas saat bertugas.
Mengemudi aman, tertib, mematuhi lalu lintas, tak pernah melanggar/berisiko.
Cukup aman namun pernah pelanggaran ringan yang tidak berulang.
Sering melanggar lalu lintas, tidak hati-hati, atau membahayakan penumpang.
Menjaga kebersihan konsisten, memantau kondisi, aktif melapor kebutuhan servis.
Cukup baik namun kurang konsisten dalam pengecekan/pelaporan kondisi.
Tidak menjaga kebersihan atau lalai melaporkan kondisi bermasalah.
Sopan, ramah, membantu, menjaga kenyamanan, tak pernah ada keluhan.
Cukup baik namun kurang proaktif/komunikatif.
Pernah menerima keluhan terkait sikap atau pelayanan.
Cepat & sigap tanpa mengganggu tugas utama (antar-jemput bandara, dukungan kegiatan, dll.).
Melaksanakan tugas insidentil namun kurang cepat atau perlu diingatkan.
Lambat merespons atau sering menolak tugas tambahan tanpa alasan yang dapat diterima.
Dokumen lengkap (SIM, STNK, dll.), pencatatan tertib, laporan akurat.
Cukup tertib namun masih perlu pengingat atau ada kekurangan ringan.
Lalai memastikan kelengkapan dokumen atau tidak tertib pencatatan/pelaporan.
Seluruh penugasan tepat waktu, sesuai tujuan, tanpa kendala berarti.
Cukup baik namun pernah keterlambatan/kekeliruan ringan.
Sering terlambat, salah tujuan, atau menimbulkan kendala perjalanan.
Selalu melaksanakan arahan secara tepat & bertanggung jawab tanpa diingatkan.
Melaksanakan arahan namun terkadang masih perlu diingatkan.
Sering mengabaikan, menunda, atau tidak melaksanakan arahan.
Selalu hadir tepat waktu, disiplin jam kerja, tidak meninggalkan tugas tanpa izin.
Pernah terlambat/izin meninggalkan tugas namun tidak berulang.
Sering terlambat atau tidak disiplin terhadap jam kerja.
Berpenampilan rapi, sopan, mencerminkan profesionalitas.
Berpenampilan cukup rapi namun kurang konsisten.
Sering berpenampilan kurang rapi atau tidak sesuai ketentuan.
Pekerjaan akurat, rapi, minim kesalahan, dokumen tertata & mudah ditelusuri.
Cukup teliti namun ada kesalahan ringan/kerapian kurang konsisten.
Sering terjadi kesalahan administrasi atau dokumen tidak tertata baik.
Seluruh tugas selesai tepat waktu tanpa perlu diingatkan.
Tugas selesai namun kadang perlu pengingat atau sedikit terlambat.
Sering terlambat atau tidak menuntaskan tugas sesuai target.
Bertanggung jawab, menjaga kerahasiaan dokumen, sopan, berintegritas.
Cukup profesional namun perlu penguatan konsistensi sikap/tanggung jawab.
Kurang menunjukkan tanggung jawab atau pernah ditegur soal sikap kerja.
Cepat & sigap tanpa mengganggu tugas utama.
Melaksanakan tugas tambahan namun kurang cepat atau perlu diingatkan.
Lambat merespons atau sering menunda tugas tambahan tanpa alasan jelas.
Aktif, tepat waktu, konten informatif sesuai kebutuhan organisasi.
Publikasi cukup baik namun kurang konsisten/optimal.
Jarang memperbarui atau konten kurang sesuai kebutuhan.
Komunikatif, inisiatif membantu, mudah kerja sama, cepat menyesuaikan diri.
Cukup mampu bekerja sama namun masih perlu arahan pada kondisi tertentu.
Kurang komunikatif atau minim inisiatif mendukung pekerjaan tim.
Selalu melaksanakan arahan secara tepat & bertanggung jawab tanpa diingatkan.
Melaksanakan arahan namun terkadang masih perlu diingatkan.
Sering mengabaikan, menunda, atau tidak melaksanakan arahan.
| Klasifikasi | Kriteria (harus terpenuhi seluruhnya, kecuali disebut lain) |
|---|---|
| Memenuhi Standar | Nilai kumulatif Smt I & II ≥ 44 · indikator "Baik" ≥ 9 · indikator "Kurang" ≤ 1 · tidak ada SP1/SP2 dalam tahun berjalan · teguran lisan maks. 2× |
| Perlu Pembinaan | Nilai kumulatif Smt I & II ≥ 37 · tidak memenuhi seluruh kriteria "Memenuhi Standar" · indikator "Kurang" ≤ 4 · terdapat SP1 atau SP2 dalam tahun berjalan |
| Tidak Memenuhi Standar | Salah satu: nilai kumulatif ≤ 36, atau indikator "Kurang" ≥ 5, atau terdapat SP3 (rekomendasi PHK) dalam tahun berjalan |
Peringkat kinerja hanya diberikan kepada personel berklasifikasi "Memenuhi Standar", diurutkan dari Nilai Kumulatif tertinggi. Bila nilai sama, penentu berikutnya secara berurutan: (1) jumlah indikator "Baik" terbanyak, (2) jumlah indikator "Baik" Semester II terbanyak, (3) jumlah indikator "Kurang" paling sedikit, (4) jumlah teguran lisan paling sedikit. Hasil peringkat menjadi dasar penetapan Tenaga Alih Daya Terbaik mengikuti SOP Pemilihan dan Penetapan Pegawai Terbaik (PSM-BSML III-51).
Alur SOP Pemilihan dan Penetapan Pegawai Terbaik (bagian F.2): penetapan didasarkan pada hasil Penilaian Kinerja Tahunan dan, bila peringkat tertinggi seri, survei penilaian oleh pegawai ASN.
Kasubbag TU menelaah hasil Penilaian Kinerja Tahunan TAD (PSM-BSML III-67/F.06) yang sudah ditandatangani Koordinator dan Kasubbag TU serta diketahui Kepala Balai.
Kasubbag TU mengidentifikasi personel dengan peringkat kinerja tertinggi pada klasifikasi “Memenuhi Standar”.
Bila lebih dari satu personel berperingkat tertinggi sehingga peringkat I belum dapat ditetapkan, pegawai ASN melakukan survei penilaian kinerja dengan mekanisme yang sama seperti Pemilihan ASN Terbaik.
Kasubbag TU merekapitulasi hasil survei untuk menentukan peringkat I sebagai dasar usulan penetapan.
Berdasarkan hasil penilaian dan/atau survei, Kasubbag TU menyusun usulan penetapan TAD Terbaik dan menyampaikannya kepada Kepala Balai.
Kepala Balai menetapkan dan mengumumkan Tenaga Alih Daya Terbaik serta memberikan penghargaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengelola Kepegawaian mendokumentasikan seluruh dokumen proses penetapan sebagai arsip.
Berdasarkan SK Kepala Balai No. 291 Tahun 2026, berlaku sejak 1 April 2026, di bawah pembinaan & pengawasan Kasubbag TU. Pilih posisi untuk melihat lampiran yang relevan.
Memastikan setiap tamu, barang, dan kendaraan yang masuk tercatat, tertelusuri, dan tidak mengganggu keamanan maupun operasional.
Menjamin keamanan aset, dokumen, peralatan, dan lingkungan kerja melalui patroli yang terjadwal, terstruktur, dan terdokumentasi.
Menjamin keselamatan jiwa, keamanan pegawai/tamu, dan perlindungan aset melalui tindakan pengamanan awal yang cepat dan terkoordinasi.
Menjaga lingkungan kerja yang bersih, rapi, nyaman, aman, dan representatif melalui kebersihan, perawatan ringan fasilitas, dan dukungan operasional.
Mendukung mobilitas kedinasan yang tertib, aman, dan bertanggung jawab, termasuk pemeliharaan dan pengamanan kendaraan dinas.
Mendukung tertib administrasi melalui pengelolaan dokumen, data, dan dukungan operasional perkantoran yang profesional dan akuntabel.
Sepuluh ketentuan disiplin bagi Petugas Keamanan BSML Regional III — mulai dari absensi, seragam, tugas Pos Depan, hingga patroli dan sikap selama bertugas. Nomor poin mengikuti dokumen Tata Tertib (edisi Juni 2026). Beberapa ketentuan disesuaikan melalui arahan tambahan di bagian bawah.
Melengkapi tata tertib di atas. Poin-poin tata tertib tetap berlaku; bagian ini memuat penyesuaian dan penegasan berdasarkan arahan yang disampaikan kepada Petugas Keamanan.
Petugas Shift 2 (siang) dan Shift 3 (malam) diperkenankan memakai kaos Satpam, dengan ketentuan:
Petugas diperkenankan berolahraga dengan kaos Satpam, dengan ketentuan:
Petugas diperkenankan mengenakan jaket sebagai perlindungan dari udara dingin.
Jam kerja Satpam shift dan non-shift, kewajiban scan 10 Check Point (CP), serta sesi patroli dan penempatan personel setiap shift.
Terdapat 10 CP yang harus di-scan sesuai dengan jadwal patroli yang dibuat oleh Koordinator.
Jadwal patroli mengikuti jadwal yang telah disusun oleh Koordinator, baik pada hari kerja maupun hari libur.
| Pos | 07.00 – 11.00 | 11.00 – 15.00 |
|---|---|---|
| Pos Depan | Personel A | Personel B |
| Pos Belakang | Personel B | Personel A |
Fokus shift: pengamanan area luar dan jalur transisi untuk mendukung aktivitas kantor.
Jadwal yang sama berlaku pada hari kerja dan hari libur.
| Pos | 15.00 – 19.00 | 19.00 – 23.00 |
|---|---|---|
| Pos Depan | Personel A | Personel B |
| Pos Belakang | Personel B | Personel A |
Fokus shift: pengamanan gedung utama pasca jam kerja dan pengawasan awal malam.
Jadwal yang sama berlaku pada hari kerja dan hari libur.
| Pos | 23.00 – 03.00 | 03.00 – 07.00 |
|---|---|---|
| Pos Depan | Personel A | Personel B |
| Pos Belakang | Personel B | Personel A |
Mengacu pada Peraturan Kepolisian No. 1 Tahun 2023 (perubahan atas Perpol No. 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa). Seragam hanya digunakan saat berdinas di lingkungan area kerja; tugas ke luar wajib dilengkapi Surat Tugas dari pimpinan.
Digunakan untuk: Dinas & kegiatan sehari-hari di lingkungan/wilayah kerja.
Pet/jilbab coklat tua, kemeja krem lengan pendek, celana/rok coklat tua, sepatu & kaus kaki hitam. Pita hias pet: putih (Gada Pratama) / kuning (Gada Madya & Utama).
Digunakan untuk: Pengamanan luar ruangan (outdoor) — contoh: mal, kompleks perkantoran, pertokoan.
Fieldcap coklat tua, kemeja lengan panjang krem, celana coklat tua dua saku samping model miring, sepatu dinas hitam.
Digunakan untuk: Pengamanan luar ruangan pada lingkungan kerja berat — contoh: industri pertambangan migas, perkebunan.
Fieldcap, kemeja lengan panjang krem, celana coklat tua dengan saku tempel paha & belakang bertutup, sepatu dinas lapangan hitam.
Digunakan untuk: Kegiatan pengamanan dalam ruangan di lingkungan area kerja, semua tingkatan.
Setelan safari coklat tua tanpa tutup kepala (jilbab tanpa peci untuk wanita), papan nama dasar hitam tulisan putih di dada kanan.
Digunakan untuk: Kegiatan formal dalam ruangan — rapat, seminar, pameran, konferensi, pengamanan VIP.
Setelan jas lengkap coklat tua berkancing dua, kemeja putih lengan panjang, dasi merah, tanpa tutup kepala.
Berlaku untuk seluruh Tenaga Alih Daya selain Petugas Keamanan. Pakaian kerja harus bersih, rapi, dan sopan sesuai jadwal hari berikut.
Formulir PSM-BSML III-67 (F.01–F.06) digunakan sesuai tahapan SOP Pengelolaan dan Pengendalian Kinerja Tenaga Alih Daya, ditambah formulir PSM-BSML III-51/F.02 pada SOP Penetapan Tenaga Alih Daya Terbaik. Ketujuh formulir dapat ditampilkan dan dicetak langsung dari sini.
Waktu penggunaan: Saat wawancara calon Tenaga Alih Daya
Menilai kesesuaian kandidat terhadap posisi (skor per indikator).
A4 portrait · 7 halaman
Tujuan: Merekap nilai dari seluruh pewawancara
Menjadi satu nilai akhir & status rekomendasi.
A4 portrait · 1 halaman
Waktu penggunaan: Saat menindaklanjuti dugaan pelanggaran
Dasar rekomendasi pemberian SP (SP1, SP2, SP3). Pelanggaran ringan cukup ditindak dengan teguran langsung tanpa form ini.
A4 portrait · 2 halaman
Tujuan: Acuan syarat umum & khusus tiap posisi
Dipakai saat membuka rekrutmen.
A4 landscape · 3 halaman
Waktu penggunaan: Setiap 6 bulan
Penilaian berdasarkan 9 indikator kinerja per jabatan.
A4 portrait · 2 halaman
Tujuan: Dasar klasifikasi & peringkat kinerja tahunan
Rekap penilaian Semester I & II.
A4 landscape · 2 halaman
Tujuan: Menetapkan Tenaga Alih Daya Terbaik
Dipakai pada proses penetapan sesuai SOP PSM-BSML III-51.
A4 portrait · 1 halaman
Setiap formulir dapat ditampilkan dan dicetak sendiri-sendiri. Cocokkan nomor revisi dan tanggal formulir dengan yang berlaku.
| Pewawancara : | Tanggal Wawancara: | ||
| Nama Kandidat : | Posisi yang dilamar : |
| Form Wawancara digunakan oleh pewawancara untuk menilai tingkat kesesuaian kandidat terhadap posisi yang dilamar. Form ini memuat pertanyaan umum dan pertanyaan khusus sesuai posisi, dengan nilai akhir dihitung menggunakan rumus yang tercantum pada bagian akhir formulir. Skor diberikan berdasarkan penilaian keseluruhan jawaban kandidat pada setiap indikator, dengan mempertimbangkan konsistensi, relevansi, dan contoh pengalaman yang disampaikan. |
| Skala Penilaian | 5 – Sangat Baik (Jawaban jelas, ada pengalaman nyata, solusi tepat) | 4 – Baik (contoh cukup) | 3 – Cukup (Jawaban umum, kurang contoh) | 2 – Kurang (Jawaban kurang relevan) | 1 – Sangat Kurang (Tidak memahami pertanyaan) |
| Pertanyaan Umum |
| Indikator | Dasar Penilaian | Contoh Pertanyaan | Skor | Ket |
| Motivasi & Pemahaman |
|
| ||
| Disiplin & Komitmen |
|
| ||
| Kemampuan Adaptasi |
|
| ||
| Ekspektasi Kerja (Harapan Gaji & Lingkungan Kerja) |
|
| ||
| Total Skor Pertanyaan Umum | ||||
| Pertanyaan Khusus |
| A. ADMIN |
| Indikator | Dasar Penilaian | Contoh Pertanyaan | Skor | Ket |
| Kompetensi Teknis |
|
| ||
| Penyelesaian Masalah |
|
| ||
| Integritas & Inisiatif |
|
| ||
| Etika dalam Bekerja |
|
| ||
| Uji Praktik |
|
| ||
| TOTAL SKOR PERTANYAAN KHUSUS | ||||
| B. SECURITY |
| Indikator | Dasar Penilaian | Contoh Pertanyaan | Skor | Ket |
| Kompetensi Teknis |
|
| ||
| Penyelesaian Masalah |
|
| ||
| Integritas |
|
| ||
| Inisiatif |
|
| ||
| Etika dalam Bekerja |
|
| ||
| TOTAL SKOR PERTANYAAN KHUSUS | ||||
| C. CLEANING SERVICES |
| Indikator | Dasar Penilaian | Contoh Pertanyaan | Skor | Ket |
| Kompetensi Teknis |
|
| ||
| Penyelesaian Masalah |
|
| ||
| Integritas |
|
| ||
| Inisiatif |
|
| ||
| Etika dalam Bekerja |
|
| ||
| TOTAL SKOR PERTANYAAN KHUSUS | ||||
| D. DRIVER |
| Indikator | Dasar Penilaian | Contoh Pertanyaan | Skor | Ket |
| Kompetensi Teknis |
|
| ||
| Penyelesaian Masalah |
|
| ||
| Integritas |
|
| ||
| Inisiatif |
|
| ||
| Etika dalam Bekerja |
|
| ||
| TOTAL SKOR PERTANYAAN KHUSUS | ||||
| Posisi yang dilamar | Skor Pertanyaan Umum (Nilai Maksimal 20) |
Skor Pertanyaan Khusus (Nilai Maksimal 25) |
Nilai Pertanyaan Umum Bobot 30% | Nilai Pertanyaan Khusus Bobot 70% |
Nilai Akhir Skala 100 | Rekomendasi |
| (2)/20*100 | (3)/25*100 | ((4)*30%)+((5)*70%)) | ||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
Petunjuk Penilaian :
Nilai pada kolom ini diperoleh dari konversi skor pertanyaan umum ke dalam skala 100 dengan rumus:
Keterangan:
Nilai pada kolom ini diperoleh dari konversi skor pertanyaan khusus ke dalam skala 100 dengan rumus:
Keterangan:
Nilai akhir diperoleh dari gabungan nilai pertanyaan umum dan pertanyaan khusus dengan bobot masing-masing 30% dan 70% menggunakan rumus:
Keterangan:
Rekomendasi
| No | Nama Kandidat | Rekap Nilai | Nilai Akhir ((3)+(4)+(5))/3 | **Status Rekomendasi | Catatan Khusus | ||
| Pewawancara 1 | Pewawancara 2 | Pewawancara 3 | |||||
| (1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) |
| 1 | |||||||
| 2 | |||||||
| 3 | |||||||
| dst.. | |||||||
| Direkomendasikan (✓) | : Nilai akhir 71 - 100 |
| Cadangan (C) | : Nilai akhir 61 - 70 |
| Tidak Direkomendasikan (X) | : Nilai akhir 0 - 60 |
| Nama | : | |
| Jabatan | : | |
| Penyedia Jasa | : | |
| Tanggal Kejadian | : | |
| Lokasi Kejadian | : |
| Posisi Formasi | Rincian Kualifikasi Khusus | Persyaratan Berkas (Wajib) |
| Petugas Keamanan (Security) |
|
|
| Petugas Kebersihan (Cleaning Service) |
|
|
| Pengemudi (Driver) |
|
|
| Staf Administrasi (Admin) |
|
|
| Nama | : | |
| Jabatan | : | Petugas Keamanan/Petugas Kebersihan/Pengemudi/Petugas Administrasi* |
| Penyedia Jasa | : | |
| Periode | : | Semester I / Semester II* |
| Tahun | : |
| No. | Indikator Penilaian** | Hasil Penilaian | ||
| Baik (3) | Cukup (2) | Kurang (1) | ||
| 1. | ||||
| 2. | ||||
| 3. | ||||
| 4. | ||||
| 5. | ||||
| 6. | ||||
| 7. | ||||
| 8. | ||||
| 9. | ||||
| No | Nama | Penilaian Semesteran | Penilaian Tahunan | Hasil Penilaian | |||||
| Nilai Akhir SMT I | Nilai Akhir SMT II | Nilai Kumulatif SMT I & II | Total Indikator Baik SMT I & II | Total Indikator Cukup SMT I & II | Total Indikator Kurang SMT I & II | Klasifikasi Kinerja* | Peringkat Kinerja** | ||
| NAMA | JABATAN | KETERANGAN |
| Kode | Nama dokumen | Keterangan |
|---|---|---|
| PSM-BSML III-67 | SOP Pengelolaan dan Pengendalian Kinerja Tenaga Alih Daya | Payung prosedur untuk seluruh proses: rekrutmen, evaluasi pelanggaran, dan penilaian kinerja. |
| PSM-BSML III-51 | SOP Pemilihan dan Penetapan Pegawai Terbaik (Rev 01) | Prosedur pemilihan ASN Terbaik dan penetapan Tenaga Alih Daya Terbaik; formulir F.02 tersedia di atas. |
| SK No. 291/2026 | Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Tugas Tenaga Alih Daya | 6 lampiran teknis pelaksanaan tugas harian per bidang (keamanan, kebersihan, administrasi, pengemudi). |
| Tata Tertib Satpam | Tata Tertib Petugas Keamanan BSML Regional III (edisi Juni 2026) beserta arahan tambahan | 10 ketentuan absensi, seragam, tugas Pos Depan, patroli, dan disiplin; arahan tambahan mengatur kaos Satpam, jaket, Guard Patrol atas nama petugas, dan kepatuhan aturan. |
| Jadwal Patroli Satpam | Jam Kerja dan Sesi Patroli Satpam | Jam kerja shift dan non-shift, kewajiban scan 10 CP, sesi patroli, serta penempatan personel; jadwal patroli disusun Koordinator. |
| Pakta Integritas | Pakta Integritas Tenaga Alih Daya BSML Regional III | Ditandatangani di atas materai setelah kontrak dengan Penyedia Jasa; diarsipkan Pengelola Kepegawaian. |